Meningkat 28,8%, Kasus Pencurian Toko oleh Remaja di Singapura Jadi Sorotan: Tekanan Sosial dan Krisis Peran Model
Baca dalam 60 detik
- Polisi Singapura mencatat lonjakan 28,8% remaja yang diperiksa atas kasus pencurian toko pada paruh pertama 2026, jauh melampaui kenaikan kasus secara keseluruhan.
- Para ahli mengaitkan fenomena ini dengan tekanan teman sebaya, masalah emosional, dan ketidakstabilan rumah tangga, bukan semata faktor ekonomi.
- Pencegahan jangka panjang menuntut keterlibatan komunitas dan penguatan peran model, bukan hanya mengandalkan teknologi deteksi di toko.

Jumlah remaja Singapura yang menjalani pemeriksaan polisi terkait pencurian di toko melonjak 28,8% pada semester pertama 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data kepolisian yang dipaparkan kepada CNA menunjukkan 358 individu berusia 10–19 tahun tersangkut kasus ini, sementara total kasus pencurian toko hanya naik 2,2% menjadi 2.095 kasus. Angka ini mengindikasikan adanya pergeseran perilaku yang tidak bisa dijelaskan semata-mata oleh faktor ekonomi.
Berbeda dari asumsi umum yang mengaitkan pencurian dengan kesulitan finansial, para pengamat menilai tekanan sosial dan psikologis memainkan peran yang lebih dominan. Narasimman Tivasiha Mani, direktur eksekutif Impart, organisasi amal yang fokus pada kaum muda, menyebutkan bahwa sebagian remaja mencuri untuk membangun status sosial di antara teman sebaya. Ada pula yang melakukannya sebagai pelarian dari tekanan emosional atau untuk memenuhi kebutuhan dasar saat kondisi rumah tidak stabil.
Fenomena ini diperparah oleh derasnya arus media sosial. Menurut Narasimman, ruang peran model yang sehat bagi remaja kini banyak terisi oleh kreator TikTok atau figur daring lain yang tidak selalu memberikan teladan positif. Perbandingan sosial yang terus-menerus memicu perasaan tidak tercukupi, yang pada akhirnya mendorong perilaku berisiko. “Ketika anak-anak kekurangan saluran positif untuk kegembiraan atau merasa terputus dari keluarga, mereka mencari sensasi instan atau status melalui tindakan menyimpang,” jelasnya.
Menghadapi tren ini, para peritel di Singapura memperketat pengawasan dengan mengadopsi teknologi canggih. Kamera pengenal wajah digunakan untuk mengidentifikasi orang yang pernah terlibat pencurian, sementara sistem berbasis kecerdasan buatan di kasir mandiri dirancang mendeteksi barang yang tidak dipindai atau manipulasi kode batang. Namun, Dr. Hana Alhadad, anggota Dewan Nasional Pencegahan Kejahatan (NCPC), mengingatkan bahwa teknologi hanya mampu mendeteksi setelah tindakan terjadi. “Pendidikanlah yang mencegah perilaku sebelum dimulai,” ujarnya.
Dr. Alhadad menekankan pentingnya membangun kesadaran internal pada remaja, bukan sekadar menakut-nakuti dengan hukuman. Jika perilaku mencuri dinormalisasi atau tidak ditangani dengan tepat, ia memperingatkan akan terjadi erosi pemahaman tentang batas benar-salah dan tanggung jawab pribadi, yang berpotensi menjadi “lereng licin” menuju pelanggaran yang lebih serius. Karena itu, intervensi dini di lingkungan rumah, sekolah, dan komunitas menjadi krusial.
Narasimman mengusulkan penciptaan “ruang ketiga” di komunitas—tempat informal yang aman di luar rumah dan sekolah—sebagai wadah bagi remaja untuk membangun koneksi sosial yang bermakna. Ia juga menyoroti perlunya menghadirkan lebih banyak panutan positif di tengah maraknya konten daring yang kurang mendidik. “Jika kita dapat membantu kaum muda merasa terhubung dengan komunitas dan orang dewasa yang positif, sistem nilai yang benar akan tertanam,” katanya.
Pihak berwenang pun mulai melibatkan remaja sebagai agen pencegahan. NCPC mengembangkan pendekatan interaktif seperti Delta Challenge, yang mendorong peserta merancang kampanye kreatif tentang bahaya pencurian. Ke depan, dewan tersebut juga menjajaki praktik restoratif di sekolah, di mana pelanggar diajak memperbaiki kesalahan daripada sekadar dihukum. “Anak-anak pasti berbuat salah. Yang penting adalah bagaimana memperbaikinya,” kata Dr. Alhadad.
Bagi Indonesia, fenomena ini menjadi cermin bahwa kenakalan remaja tidak selalu berakar pada kemiskinan. Urbanisasi yang pesat, penetrasi media sosial yang tinggi, dan lemahnya pengawasan orang tua dapat memicu perilaku serupa. Program penguatan karakter di sekolah dan keterlibatan komunitas yang sudah digagas di berbagai daerah perlu diperluas, dengan melibatkan remaja sebagai subjek, bukan objek, dalam pencegahan kejahatan.
Pertanyaannya, apakah pendekatan yang menekankan edukasi dan restorasi ini mampu menandingi daya tarik status instan yang ditawarkan media sosial? Atau justru teknologi deteksi yang semakin canggih akan menjadi andalan utama? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan pencegahan kejahatan remaja di kawasan ini.



