Selandia Baru Siap Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Capai 10% Pendapatan Global
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Selandia Baru mengajukan RUU yang mewajibkan platform digital memverifikasi usia pengguna di atas 16 tahun, dengan sanksi finansial hingga sepersepuluh pendapatan global perusahaan.
- Langkah ini menuai tentangan dari partai koalisi penguasa, yang khawatir regulasi berlebihan dan menganggap pendekatan serupa di Australia gagal diterapkan secara efektif.
- RUU tersebut menjadi bagian dari gelombang global pembatasan media sosial bagi remaja, namun kepastian implementasinya masih menggantung karena dukungan politik yang belum solid.

Selandia Baru bersiap menjadi negara berikutnya yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Rancangan undang-undang yang akan dibawa ke parlemen pada Senin pekan ini mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan Facebook untuk memastikan penggunanya telah melewati batas usia tersebut. Jika melanggar, perusahaan teknologi raksasa itu terancam denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka—angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan sanksi serupa di Australia yang hanya menembus 99 juta dolar AS.
Perdana Menteri Christopher Luxon menyebut media sosial sebagai ruang yang memaparkan anak-anak pada konten berbahaya, teknologi adiktif, dan tekanan psikologis yang belum siap mereka hadapi. Menurutnya, dampak buruk itu tidak hanya menggerus kesehatan mental, tetapi juga mengganggu kehidupan keluarga, kualitas tidur, dan prestasi pendidikan. “Kita memiliki perlindungan untuk menjaga anak-anak di dunia nyata, dan kita membutuhkannya juga di dunia maya,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
RUU yang dinamai Online Safety Bill ini mewajibkan perusahaan media sosial mengambil langkah verifikasi usia melalui kombinasi data akun yang sudah ada, estimasi usia berbasis wajah, hingga pemeriksaan identitas digital. Platform yang kerap digunakan anak-anak juga harus secara berkala menilai risiko yang mereka hadirkan dan melaporkan upaya mitigasinya. Menariknya, sanksi tidak ditujukan kepada anak, orang tua, atau pengasuh, melainkan hanya kepada korporasi.
Meski ambisius, jalan RUU ini tidak mulus. Dua partai koalisi pemerintahan—Act dan New Zealand First (NZF)—menyatakan akan menolak. Wakil Perdana Menteri David Seymour menilai larangan total tidak akan efektif di lapangan. Sementara Menteri Luar Negeri Winston Peters menyebut regulasi semacam ini sebagai “lereng licin” yang bisa membawa negara pada pembatasan kebebasan yang berlebihan. Ia bahkan menyebut larangan serupa di Australia sebagai “kegagalan besar” karena banyak anak masih lolos mengakses aplikasi terlarang.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Pengalaman Australia menunjukkan penegakan hukum yang rumit dan celah teknis yang mudah dieksploitasi. Di Prancis, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini membatalkan usulan larangan serupa dengan alasan melanggar kebebasan berekspresi. Artinya, meskipun niat melindungi anak patut diapresiasi, desain kebijakan yang terlalu kaku berisiko berbenturan dengan hak digital dan realitas teknologi.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin penting. Dengan jumlah pengguna media sosial anak yang besar dan penetrasi internet yang tinggi, pemerintah perlu merancang regulasi yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif. Alih-alih sekadar melarang, pendekatan yang memadukan literasi digital, pengawasan orang tua, dan kerja sama dengan platform bisa menjadi jalan tengah. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan berani mengambil langkah serupa, atau justru belajar dari kegagalan dan keberhasilan negara lain sebelum bertindak?



