Mengintip Pasangan Mesum Lalu Memeras: Pria Singapura Dihukum Penjara 2 Tahun 10 Bulan dan Cambuk
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria Singapura dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 10 bulan dan tiga kali cambuk karena merekam pasangan berhubungan intim lalu memeras korban dengan ancaman menyebarkan video.
- Pelaku juga terbukti menghalangi penyidikan dengan meminta korban mencabut laporan, bahkan mendekati keluarga korban di supermarket.
- Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan seksual berbasis rekaman dan pemerasan di kawasan Asia Tenggara, yang menuntut kewaspadaan publik dan penegakan hukum yang tegas.

Seorang pria berusia 33 tahun di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun 10 bulan serta menerima tiga kali cambuk setelah terbukti merekam pasangan yang sedang berhubungan intim di taman atap, lalu menggunakan rekaman itu untuk memeras korban. Mohammad Sharulnaim Miswan, warga negara Singapura, divonis pada Selasa (25/8) oleh Pengadilan Distrik atas tiga dakwaan, termasuk pemerasan dengan menakut-nakuti, menghalangi keadilan, dan penahanan salah. Dua dakwaan lain turut dipertimbangkan hakim.
Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika Sharulnaim melihat seorang wanita berusia 35 tahun dan pria 39 tahun di taman atap sebuah gedung parkir bertingkat. Mencurigai mereka akan berbuat mesum, ia bersembunyi di balik tanaman dan merekam lima video adegan seks pasangan tersebut, bahkan sempat berpindah posisi untuk mendapatkan sudut pandang lebih baik. Rekaman itu kemudian menjadi alat pemerasan yang menghantui korban berbulan-bulan kemudian.
Pada Mei 2024, Sharulnaim mendekati wanita tersebut di sebuah klinik saat ia menemani anaknya yang berkebutuhan khusus. Ia menunjukkan tangkapan layar video dan mengancam akan menyebarkannya secara online. Ketika korban menawarkan S$300, Sharulnaim menolak dan menuntut S$2.000, lalu turun menjadi S$1.500, dan akhirnya meminta S$1.000 plus permintaan hubungan seksual. Korban yang ketakutan akhirnya melapor ke polisi atas saran pria dalam video tersebut.
Polisi menangkap Sharulnaim, tetapi penyelidikan belum selesai, ia kembali beraksi. Pada September 2024, ia mendekati saudara perempuan korban di supermarket dan meminta agar kasus dihentikan. Ia bahkan mengaku sebagai pencari nafkah tunggal dan mengancam bunuh diri jika laporan tidak dicabut. Upaya ini gagal, dan laporan polisi baru pun dibuat.
Yang lebih meresahkan, saat kasusnya masih berjalan, pada Februari 2025 Sharulnaim kembali menargetkan pasangan lain yang sedang berhubungan intim di dalam mobil. Ia memotret mereka, mengaku sebagai mantan polisi, dan mengancam akan melaporkan mereka. Ia bahkan memaksa wanita tersebut masuk ke mobilnya dan mengurungnya hingga pacar korban pergi. Peristiwa ini menambah daftar panjang kejahatannya.
Hakim Samuel Wee dalam putusannya menegaskan bahwa tindakan Sharulnaim telah direncanakan dan menyebabkan luka mendalam bagi keluarganya, terutama istrinya yang hadir di ruang sidang sambil menggendong bayi berusia satu bulan. "Karena apa yang Anda lakukan, anak-anak Anda akan tumbuh tanpa ayah untuk sementara waktu," ujar hakim, seraya mengingatkan bahwa istri yang telah menanggung malu akan terus mengurus anak-anak selama ia dipenjara.
Jaksa penuntut Niranjan Ranjakunalan sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 11 bulan hingga 3 tahun 1 bulan penjara dan tiga kali cambuk, dengan pertimbangan rekam jejak kriminal Sharulnaim yang pernah dihukum karena pencurian dan desersi dari dinas sipil. Pengacara pembela memohon keringanan dengan alasan kliennya memiliki bayi dan menanggung orang tua yang sakit, tetapi hakim menilai beratnya kejahatan tidak bisa ditoleransi.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kejahatan seksual berbasis rekaman yang semakin marak di kawasan Asia Tenggara. Di Indonesia, modus serupa juga kerap terjadi, di mana pelaku memanfaatkan rekaman intim untuk memeras korban. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melapor jika menjadi korban, karena pelaku sering kali memanfaatkan rasa malu dan ketakutan korban untuk terus melakukan intimidasi.
Ke depan, kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan privasi yang lebih kuat. Apakah hukuman berat seperti di Singapura akan menjadi efek jera yang cukup, atau justru mendorong pelaku untuk bertindak lebih hati-hati? Yang jelas, korban pemerasan semacam ini harus berani bersuara dan tidak menyerah pada ancaman, karena keadilan pada akhirnya akan berpihak pada kebenaran.



