DPR Desak Konsistensi Aturan Hijab di Unhan: Kebebasan Beragama Kadet Jadi Ujian Kredibilitas
Baca dalam 60 detik
- Komisi I DPR meminta jajaran Unhan menaati Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2025 yang menghapus larangan hijab bagi kadet perempuan.
- Wakil Ketua Komisi I Sukamta menegaskan implementasi aturan harus konsisten, termasuk dalam latihan dasar militer, agar tidak ada diskriminasi.
- Polemik hijab di Unhan memicu sorotan publik dan menjadi ujian komitmen institusi pendidikan militer terhadap hak asasi manusia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendesak agar kebijakan yang melarang larangan penggunaan hijab di lingkungan Universitas Pertahanan (Unhan) diterapkan secara konsisten di semua lini, menyusul polemik yang sempat memanas di media sosial. Pernyataan ini menjadi tekanan politik baru bagi institusi pendidikan militer yang tengah berupaya memulihkan citra setelah seorang calon kadet mengaku mundur karena diminta melepas hijab.
Sukamta secara tegas mendukung Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet yang menyatakan tidak ada larangan hijab. Menurutnya, aturan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan perkembangan model hijab yang semakin beragam dan fungsional. Namun, ia menggarisbawahi bahwa aturan hanya akan bermakna jika diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar dokumen formal.
โSaya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan,โ ujar Sukamta di Jakarta, Senin. Ia mencontohkan, dalam latihan dasar militer (latsarmil), kadet perempuan harus tetap diperbolehkan mengenakan hijab selama modelnya mendukung keleluasaan gerak. Banyak atlet profesional, lanjutnya, telah membuktikan bahwa hijab dapat dikenakan dengan aman tanpa mengorbankan performa.
Lebih jauh, Sukamta menekankan bahwa seluruh pihak di Unhan harus sejalan dengan aturan tersebut. โTidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,โ tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa Peraturan Rektor tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet, yang berarti pembinaan agama menjadi fondasi penting dalam pendidikan militer.
Polemik ini bermula dari viralnya kisah seorang mahasiswi yang memilih keluar dari Unhan karena diminta melepas hijab oleh pihak penyeleksi. Kisah tersebut diunggah di akun Instagram @wafaahdina dan memicu gelombang kritik publik. Menanggapi hal itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akhirnya angkat bicara melalui siaran pers resmi, memastikan bahwa kadet perempuan Muslim di Unhan diperbolehkan mengenakan hijab selama menjalani pendidikan.
Langkah Menhan tersebut dipandang sebagai respons atas tekanan publik, namun Sukamta menilai pengakuan resmi saja tidak cukup. Ia berharap polemik ini segera tuntas dengan komitmen nyata dari Unhan. โImplementasi di lapangan dan para kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap menjalankan ajaran agamanya masing-masing, karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia,โ katanya.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki dimensi yang lebih luas. Unhan adalah kawah candradimuka bagi calon pemimpin pertahanan negara. Jika institusi ini gagal menegakkan prinsip kebebasan beragama, maka akan muncul pertanyaan besar tentang komitmen TNI dalam menghormati hak asasi manusia. Di sisi lain, kebijakan yang inklusif justru dapat memperkuat citra Unhan sebagai lembaga pendidikan modern yang menghargai keberagaman.
Ke depan, tantangan terbesar bukan terletak pada penerbitan aturan, melainkan pada perubahan budaya organisasi. Apakah para pelatih dan senior di Unhan akan benar-benar menerima kehadiran hijab di lingkungan militer yang sarat disiplin? Pertanyaan ini hanya akan terjawab jika ada pengawasan ketat dari DPR dan Kementerian Pertahanan, serta keterbukaan Unhan dalam menangani keluhan kadet. Tanpa itu, aturan yang baik hanya akan menjadi pajangan di atas kertas.



