PRT Myanmar Dijatuhi Hukuman Penjara 17 Minggu karena Menganiaya Lansia Penderita Alzheimer di Singapura
Baca dalam 60 detik
- Seorang asisten rumah tangga asal Myanmar dijatuhi hukuman 17 minggu penjara karena menyerang majikannya yang berusia 83 tahun dan menderita Alzheimer di Singapura.
- Insiden terjadi saat pelaku dalam pengaruh alkohol dan bertengkar via telepon, memperlihatkan kerentanan lansia yang bergantung penuh pada pengasuh.
- Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi dan pengawasan ketat terhadap pekerja migran yang merawat lansia, relevan juga bagi Indonesia.

Singapura, 24 Agustus 2026 โ Seorang pekerja rumah tangga asal Myanmar, Vei Nei Chong (32), dijatuhi hukuman 17 minggu penjara setelah terbukti menyerang seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 83 tahun yang berada dalam perawatannya di sebuah flat di Bukit Merah. Peristiwa yang terjadi pada 28 Juli lalu itu bermula ketika pelaku dalam keadaan mabuk setelah meminum dua kaleng bir, kemudian melampiaskan amarahnya kepada korban yang menderita Alzheimer sedang dan sepenuhnya bergantung padanya.
Menurut dakwaan jaksa, korban mengalami luka di lengan kiri dan kaki, serta memar di kulit kepala akibat kepalanya membentur tempat tidur saat dilempar oleh pelaku. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Singapura selama sekitar dua minggu. Peristiwa ini terungkap setelah tetangga yang mendengar keributan melapor ke polisi.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada malam itu, Vei Nei Chong sedang bertengkar dengan pacarnya melalui telepon sambil minum bir. Emosinya memuncak hingga ia berteriak pada korban yang sedang berbaring di tempat tidur, menendang kursi hingga mengenai tempat tidur, lalu mengangkat alat bantu jalan logam milik korban dan melemparkannya ke seberang ruangan. Ketika korban mencoba melarikan diri, pelaku justru mendorongnya, membanting pintu, dan menendang punggung korban. Upaya korban untuk keluar kembali digagalkan dengan cara pelaku mencengkeram bahunya dan membantingnya hingga kepalanya membentur tempat tidur dan jatuh tak berdaya di lantai.
Jaksa Penuntut Umum, Jeremy Bin, dalam persidangan mengungkapkan bahwa kedua perempuan itu adalah satu-satunya penghuni flat tersebut. Ia menekankan bahwa korban, yang bergantung penuh pada pelaku untuk kebutuhan dasarnya, berada dalam posisi yang sangat rentan. "Dia (korban) ketakutan dan mencoba melarikan diri, tetapi pelaku dengan brutal menghalanginya," ujar Bin di hadapan pengadilan.
Kasus ini menyoroti celah perlindungan bagi lansia yang dirawat oleh pekerja migran, terutama di negara dengan populasi menua seperti Singapura. Meskipun Singapura memiliki regulasi ketat tentang pekerja domestik, insiden semacam ini menunjukkan bahwa pengawasan di dalam rumah masih menjadi tantangan. Di Indonesia, isu serupa juga relevan mengingat banyaknya lansia yang dititipkan pada pengasuh, baik lokal maupun asing, tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
Menurut data Kementerian Sosial RI, jumlah lansia di Indonesia terus meningkat, dan kebutuhan akan pengasuh profesional pun naik. Namun, kasus kekerasan terhadap lansia sering kali tidak terlaporkan karena korban tidak mampu berkomunikasi atau takut pada pelaku. Para ahli mendesak adanya pelatihan wajib bagi pengasuh dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh keluarga.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Vei Nei Chong diharapkan menjadi efek jera, tetapi juga memicu pertanyaan lebih luas: bagaimana memastikan keamanan lansia yang bergantung pada orang lain? Di Singapura, kasus ini memicu diskusi tentang perlunya pemeriksaan psikologis rutin bagi pekerja migran dan peningkatan sanksi bagi pelanggaran. Sementara itu, di Indonesia, penguatan regulasi dan pengawasan menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Ke depannya, kasus ini bisa menjadi momentum bagi negara-negara ASEAN untuk berbagi praktik terbaik dalam melindungi kelompok rentan. Apakah hukuman penjara semata cukup, atau perlu ada pendekatan preventif yang lebih komprehensif? Pertanyaan ini layak direnungkan, mengingat nyawa dan martabat lansia dipertaruhkan.



