Polusi Lintas Batas Mencekik Jabodetabek: 42 Juta Warga Terpapar, Kebijakan Masih Terkotak-kotak
Baca dalam 60 detik
- Konsentrasi PM2.5 di Jakarta tembus 66 ยตg/mยณ, 13 kali lipat ambang batas WHO, dengan 38% polutan berasal dari kota-kota penyangga.
- Studi ITB menunjukkan sektor industri menyumbang 49% emisi, sementara transportasi dan PLTU masing-masing 22% dan 19%, menuntut kerangka pengendalian terpadu.
- Gugatan warga yang dimenangkan pada 2023 belum membuahkan hasil signifikan; Gubernur Pramono Anung mendesak koordinasi pusat-daerah untuk menangani PLTU di sekitar Jakarta.

Jakarta, 24 Agustus 2026 โ Polusi udara yang menembus batas administratif terus membebani 42 juta penduduk Jabodetabek, memicu desakan agar pemerintah pusat dan daerah segera membentuk kerangka pengendalian kualitas udara yang terintegrasi. Data IQAir pada Minggu sore menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2.5 di Jakarta mencapai 66 mikrogram per meter kubik, atau sekitar 13 kali lipat ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah lokal. Studi terbaru yang dipimpin Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengungkap bahwa sekitar 38 persen polusi PM2.5 di Jakarta justru berasal dari wilayah penyangga seperti Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi. Artinya, upaya pengendalian yang hanya berfokus pada ibu kota tidak akan pernah cukup selama daerah-daerah di sekitarnya masih menjadi sumber emisi.
"Polusi tidak mengenal batas, maka respons kita pun harus melampaui batas administratif," tegas Puji dalam diskusi yang digelar Yayasan Iklim ViriyaENB, Kamis (20/8). Ia menekankan perlunya satu kerangka tunggal pengelolaan kualitas udara untuk seluruh kawasan aglomerasi, bukan kebijakan parsial yang terfragmentasi antarwilayah.
Studi yang sama memetakan sumber emisi secara lebih rinci: aktivitas industri menyumbang hingga 49 persen dari total PM2.5, disusul emisi transportasi sebesar 22 persen, dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara sebesar 19 persen. Data ini menegaskan bahwa polusi Jabodetabek bukan hanya masalah lalu lintas, melainkan juga persoalan struktur industri dan energi yang masih bergantung pada bahan bakar fosil.
Dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan pun sangat nyata. Profesor kesehatan lingkungan Universitas Indonesia, Budi Haryanto, memperkirakan bahwa setiap kenaikan PM2.5 sebesar 15 ยตg/mยณ berhubungan dengan peningkatan 18 persen kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Jakarta selama periode 2018โ2023. Pada 2023 saja, klaim pembayaran BPJS Kesehatan untuk 12 penyakit yang terkait polusi mencapai Rp1,19 triliun โ angka yang menunjukkan beban finansial yang harus ditanggung negara.
"Pengendalian emisi harus dibarengi dengan upaya agresif mengurangi paparan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia," ujar Budi dalam kesempatan yang sama. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kebijakan pengendalian polusi tidak cukup hanya berfokus pada sumber emisi, tetapi juga harus melindungi mereka yang paling terdampak.
Di sisi lain, Gonggomtua E. Sitanggang dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) menilai akar persoalan ini adalah ketergantungan Indonesia yang tinggi pada energi fosil. "Percepatan transisi ke energi terbarukan, elektrifikasi transportasi, dan penghentian PLTU batubara adalah prioritas kesehatan masyarakat yang tidak bisa ditunda," katanya. Pernyataan ini sejalan dengan rekomendasi Puji Lestari yang mendorong percepatan adopsi kendaraan rendah emisi dan bahan bakar bersih, termasuk elektrifikasi moda transportasi umum.
Kegagalan pemerintah menangani polusi sebenarnya sudah diakui secara hukum. Pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan warga yang diajukan 32 aktivis dan warga, dan keputusan itu diperkuat Mahkamah Agung pada 2023. Namun, salah satu penggugat, Khalisah Khalid, mengaku kecewa karena kualitas udara justru semakin memburuk. "Kami merasa pemerintah sengaja mengulur waktu," ujarnya, Minggu (23/8).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga mengakui keterbatasan kebijakan di tingkat provinsi. Ia menegaskan bahwa upaya mengatasi polusi tidak akan efektif selama PLTU di kota-kota sekitar Jakarta masih beroperasi. Pramono berharap pemerintah pusat segera mengoordinasikan langkah lintas daerah, seperti dilansir Antara. Pertanyaannya, akankah koordinasi itu datang sebelum generasi berikutnya tumbuh dalam kabut asap?



