Jepang Beri Dukungan ke Presiden ICC yang Disanksi AS, tapi Respons Dinilai Lemah
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang menyatakan siap mendukung Presiden ICC Tomoko Akane yang terkena sanksi AS, namun belum mengkritik kebijakan Washington.
- Organisasi HAM internasional menilai respons Tokyo terlalu lunak dan tidak tegas membela pengadilan internasional.
- Sikap Jepang ini berpotensi mempengaruhi kredibilitas ICC dan hubungan diplomatik di kawasan Asia-Pasifik.

Pemerintah Jepang akhirnya buka suara terkait sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat kepada Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane. Dalam konferensi pers di Tokyo, Senin (24/8), Sekretaris Kabinet Minoru Kihara menegaskan bahwa Tokyo siap memberikan dukungan yang diperlukan kepada Akane, warga Jepang pertama yang memimpin pengadilan berbasis di Den Haag tersebut. Namun, pernyataan itu belum disertai kecaman tegas terhadap keputusan Washington yang menuding ICC melanggar kedaulatan negara.
Sanksi yang diumumkan pemerintahan Donald Trump itu menyasar Akane secara pribadi, sebuah langkah yang jarang terjadi dan langsung memicu perdebatan di kalangan diplomatik. Bagi Jepang, kasus ini menjadi ujian penting: di satu sisi, Tokyo selama ini dikenal sebagai pendukung setia ICC; di sisi lain, hubungan erat dengan AS sebagai sekutu utama membuat pemerintah enggan bersikap konfrontatif. Akibatnya, pernyataan Perdana Menteri Sanae Takaichi dan Kementerian Luar Negeri yang menyebut sanksi itu "sangat disayangkan" dianggap terlalu lunak oleh para pegiat HAM.
Kritik tajam datang dari Amnesty International. Sekretaris Jenderal Agnes Callamard, melalui unggahan di platform X, menyebut respons Jepang sebagai "reaksi yang agak lemah". Senada, Direktur Human Rights Watch untuk Jepang, Kanae Doi, mendesak Tokyo untuk "membangun dukungan jangka panjangnya terhadap ICC dengan mengutuk keras serangan pemerintahan Trump terhadap pengadilan tersebut". Tekanan ini menunjukkan bahwa dunia internasional menaruh harapan besar pada Jepang untuk menjadi penyeimbang di tengah gempuran AS terhadap institusi peradilan global.
Menanggapi berbagai kecaman, Kihara hanya menyatakan bahwa pemerintah "menyadari adanya berbagai sudut pandang" dan akan "menahan diri untuk mengomentari masing-masing secara individual". Ia menegaskan kembali posisi Jepang yang "secara konsisten mendukung ICC sebagai pengadilan pidana internasional permanen dalam upayanya menghukum dan memberantas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional serta menegakkan supremasi hukum". Pernyataan ini, meski normatif, tidak menyentuh substansi sanksi yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk intimidasi terhadap independensi peradilan.
Bagi Indonesia, dinamika ini memiliki relevansi tersendiri. Sebagai negara yang kerap menyuarakan pentingnya hukum internasional dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, sikap Jepang bisa menjadi cermin bagaimana negara-negara Asia menyeimbangkan kepentingan geopolitik dengan komitmen multilateral. Indonesia sendiri belum meratifikasi Statuta Roma, namun keterlibatannya dalam berbagai misi perdamaian PBB menunjukkan dukungan terhadap penegakan hukum global. Jika sanksi AS terhadap ICC semakin meluas, negara-negara berkembang termasuk Indonesia perlu mencermati implikasinya terhadap kedaulatan dan kerja sama hukum lintas batas.
Langkah Jepang yang memilih diplomasi hati-hati ini juga mengirim sinyal bahwa tekanan AS terhadap institusi internasional bisa membuat sekutu dekatnya ragu untuk bersuara lantang. Di tengah rivalitas kekuatan besar yang kian memanas, posisi negara-negara menengah seperti Jepang dan Indonesia menjadi krusial. Pertanyaannya, akankah Tokyo akhirnya mengambil sikap lebih tegas jika tekanan domestik dan internasional terus menguat? Atau justru sanksi ini akan menjadi preseden yang melemahkan efektivitas ICC dalam menangani kejahatan perang di masa depan?



