Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie: Dalil Dianggap Masuk Ranah Materi Perkara
Baca dalam 60 detik
- Kepolisian menilai gugatan praperadilan Febrie Adriansyah telah melampaui kewenangan pengadilan praperadilan yang hanya menguji legalitas prosedur, bukan substansi tindak pidana.
- Febrie mempersoalkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penyitaan aset berupa emas dan uang.
- Putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menjadi preseden penting bagi batas ruang lingkup praperadilan dalam perkara korupsi di Indonesia.

Kepolisian secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam sidang jawaban termohon yang digelar Rabu, Polri menilai gugatan tersebut telah keluar dari rel yang seharusnya, yakni hanya menguji keabsahan prosedur penyitaan, bukan menilai pokok perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, dalam persidangan menyampaikan bahwa seluruh dalil yang diajukan kubu Febrie tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Menurutnya, permohonan praperadilan itu justru mencampuradukkan antara pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan materiil tindak pidana. Padahal, pranata praperadilan dalam KUHAP memiliki batas yang jelas: hanya berwenang menilai formalitas prosedur, bukan membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Polri yang bertindak sebagai termohon, baik Polda Metro Jaya maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), menegaskan bahwa sejumlah permohonan Febrie telah meminta hakim praperadilan untuk menyimpulkan hal-hal yang menjadi domain pengadilan tindak pidana. Misalnya, menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil kejahatan, apakah telah terjadi tindak pidana korupsi atau TPPU, serta apakah ada saksi yang membuktikan pemerasan atau suap. Hal-hal semacam ini, menurut Polri, hanya dapat diuji melalui pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang di persidangan pokok perkara.
โTermohon menilai dalil-dalil pemohon tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan normatif KUHAP. Bahkan, sebagian dalil tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak menyangkut aspek yuridis, sehingga tidak akan kami tanggapi,โ ujar Abrianto di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Sengketa ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Febrie terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam prosesnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026 pada 6 Juli 2026 dan melakukan penggeledahan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah aset, termasuk 74 kilogram emas dan uang tunai yang kini menjadi barang bukti. Kubu Febrie kemudian mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, mempersoalkan keabsahan surat perintah penyidikan dan penggeledahan tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang justru ditangani oleh kepolisian. Febrie sebelumnya dikenal sebagai tokoh kunci dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kini, ia harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukannya dinilai sejumlah pengamat sebagai upaya untuk menguji kekuatan penyidikan, sekaligus mencari celah prosedural yang bisa menggagalkan proses hukum. Namun, Polri menegaskan bahwa praperadilan bukanlah tempat untuk menguji materi perkara, melainkan hanya untuk memastikan bahwa proses penyidikan dan penggeledahan dilakukan sesuai aturan.
Jika hakim mengabulkan praperadilan Febrie, maka penyidikan dan penyitaan yang dilakukan Polri bisa dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensinya, barang bukti seperti emas dan uang harus dikembalikan, dan penyidikan harus diulang dari awal. Sebaliknya, jika hakim menolak, maka proses hukum terhadap Febrie akan berlanjut ke tahap penuntutan. Putusan ini pun akan menjadi preseden penting bagi praktik praperadilan di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan aset bernilai besar.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Febrie belum memberikan tanggapan resmi atas jawaban Polri. Mereka sebelumnya menyatakan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan prosedur, bukan untuk menghambat proses hukum. Namun, Polri menilai dalil-dalil tersebut justru menunjukkan adanya upaya untuk mengalihkan fokus dari substansi perkara. Pertanyaannya kini, akankah hakim memandang praperadilan ini sebagai alat kontrol yang sah, atau sebagai celah hukum yang disalahgunakan? Putusan yang akan dibacakan dalam waktu dekat akan menjawabnya.



