Wamendagri Bima Arya: Pembangunan Daerah Tak Bisa Lagi Abaikan Keadilan Ekologis
Baca dalam 60 detik
- Wamendagri Bima Arya mendorong kepala daerah menggeser fokus pembangunan dari sekadar pertumbuhan ekonomi menuju keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis.
- Pemerintah diminta mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat melalui Perda dan mengintegrasikan prinsip keseimbangan ekologis dalam tata ruang.
- Kemendagri siap berkolaborasi dengan WALHI dan aktivis lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak pada keadilan ekologis.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak bisa lagi hanya berorientasi pada angka pertumbuhan ekonomi, melainkan harus menyentuh keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis yang berdampak lintas generasi. Pernyataan ini disampaikan di hadapan para pemangku kepentingan dalam acara Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk "Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis" di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8).
Menurut Bima, perubahan cara pandang ini menjadi krusial untuk mencegah benturan antara kepentingan ekonomi, hak masyarakat adat, dan kelestarian alam. Ia menilai selama ini banyak kebijakan pembangunan yang lebih mengedepankan popularitas dan pemenuhan kebutuhan dasar, tanpa mempertimbangkan warisan budaya, kekayaan alam, serta hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Akibatnya, konflik lahan dan kerusakan lingkungan kerap muncul sebagai konsekuensi yang tak terhindarkan.
Bima menekankan bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya tokoh adat dan pegiat lingkungan, harus menjadi bagian integral dalam setiap perencanaan pembangunan. "Tantangan kita bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kita mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Untuk menerjemahkan paradigma baru ini ke dalam kebijakan konkret, Bima mendorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda). Ia menyayangkan masih banyak daerah yang memiliki Perda terkait masyarakat adat tetapi belum diimplementasikan, sementara sebagian lainnya bahkan belum memiliki regulasi sama sekali. Padahal, pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.
Selain itu, Bima menggarisbawahi pentingnya menjadikan tata ruang sebagai fondasi utama dalam desain pembangunan, bukan sekadar pelengkap administratif. Menurutnya, semua perencanaan yang berbasis tata ruang harus bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis, tidak hanya di daerah dengan dominasi hukum adat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia.
Bima juga menyoroti evolusi cara pandang terhadap masyarakat adat. Dari sekadar objek pembangunan, kemudian kelompok yang perlu dilindungi, lalu pemegang hak (right holders), hingga kini diposisikan sebagai penjaga utama alam (custodian atau steward of nature). Pergeseran ini menuntut pendekatan yang lebih partisipatif, di mana masyarakat adat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga subjek yang turut merancang, melaksanakan, dan mengawal kebijakan.
"Tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek tetapi sebagai subjek. Tidak hanya berkutat pada regulasi, tetapi juga berkolaborasi dan ber-co-creation," kata Bima.
Pendekatan co-creation ini, menurut Bima, menempatkan masyarakat sebagai mitra aktif dalam proses pembangunan. Dengan demikian, masyarakat adat tidak sekadar diakomodasi, tetapi turut menentukan arah pembangunan yang berdampak pada ruang hidup mereka. Hal ini sejalan dengan semangat keadilan ekologis yang menjadi tema utama kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bima memberikan apresiasi kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan para aktivis lingkungan yang selama ini berkontribusi menjaga alam. Ia berharap WALHI dapat menjadi jembatan antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan pemangku kebijakan. "Kami mengharap teman-teman WALHI bisa menjadi bridging, jembatan antara masyarakat adat, jembatan antara local wisdom kepada pemangku kebijakan yang ada," ujarnya.
Bima menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, dan para pejuang lingkungan untuk mendorong pembangunan yang menjaga keseimbangan sekaligus mewujudkan keadilan ekologis. "Kementerian Dalam Negeri selalu siap untuk berkolaborasi," tuturnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pembangunan berkelanjutan. Namun, tantangan terbesar ada di tingkat implementasi: bagaimana mengubah kebijakan yang sudah ada agar benar-benar berpihak pada lingkungan dan masyarakat adat. Apakah para kepala daerah akan berani mengambil langkah ini, atau justru terjebak dalam kepentingan jangka pendek?



