Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Karhutla: Individu dan Korporasi Jadi Sasaran
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan di Kalimantan, termasuk korporasi dan pemberi perintah.
- Langkah ini menandai pergeseran kebijakan dari sekadar penanganan dampak karhutla menuju penindakan yudisial, seiring penambahan 1.500 personel dan 6 helikopter untuk pemadaman.
- Keputusan tersebut berpotensi menciptakan efek jera dan mengubah praktik pembukaan lahan, sekaligus menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih kredibel di mata internasional dalam isu lingkungan.

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti dengan sengaja membakar hutan dan lahan di Kalimantan, sebuah langkah yang mengirim sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik karhutla yang selama ini menjadi momok lingkungan dan kesehatan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers yang disiarkan langsung dari Jakarta pada Sabtu, mengungkapkan bahwa arahan tersebut merupakan salah satu poin utama yang ditekankan Presiden dalam dua rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Pernyataan ini muncul di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan yang kerap kali dipicu oleh praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Penekanan pada aspek penegakan hukum ini menjadi pembeda dari pendekatan sebelumnya yang lebih fokus pada upaya pemadaman dan mitigasi. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada faktor cuaca sebagai alasan, melainkan akan menelusuri adanya unsur kesengajaan yang memenuhi kategori tindak pidana.
"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," ujar Prasetyo. Ia menambahkan bahwa sanksi hukum akan menjangkau tidak hanya perorangan, tetapi juga korporasi, serta siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau pembukaan lahan dengan cara membakar. Ini menandakan perluasan tanggung jawab hukum hingga ke level manajemen perusahaan.
Langkah tegas ini tidak bisa dilepaskan dari konteks domestik yang lebih luas. Karhutla di Kalimantan sering kali berujung pada kabut asap yang menyebar ke negara tetangga, memicu protes diplomatik, dan merugikan kesehatan masyarakat. Dengan menegaskan penegakan hukum, pemerintah berupaya menunjukkan keseriusannya dalam menangani akar masalah, bukan hanya gejala. Bagi investor dan pelaku usaha, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa praktik pembukaan lahan dengan membakar akan berhadapan dengan risiko hukum yang jauh lebih besar, sehingga mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan.
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penegakan hukum sering kali terhambat oleh lemahnya pembuktian dan tumpang tindih regulasi. Pertanyaan yang mengemuka: apakah pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus atau memperkuat kapasitas aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran ini? Jika ya, seberapa cepat langkah tersebut dapat direalisasikan untuk mencegah meluasnya kebakaran di musim kemarau mendatang?



