NParks Digugat Dua Kasus: Serangan Babi Hutan dan Jatuh di Kebun Raya
Baca dalam 60 detik
- Dua gugatan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri Singapura menargetkan NParks, menyusul insiden serangan babi hutan dan kecelakaan akibat kabel listrik di taman publik.
- Korban serangan babi hutan menuntut ganti rugi hampir S$40.000, sementara dua pengunjung Kebun Raya menuntut kompensasi atas cedera yang dialami.
- NParks membantah lalai dan menyalahkan faktor eksternal, memicu perdebatan tentang tanggung jawab pengelola taman dalam menjaga keselamatan publik.

Dua gugatan hukum yang menyoroti keselamatan publik di ruang terbuka Singapura kini tengah berproses di pengadilan. National Parks Board (NParks), lembaga pengelola taman nasional dan ruang hijau, digugat atas dugaan kelalaian dalam dua insiden terpisah: serangan babi hutan di halte bus dan kecelakaan akibat kabel listrik di Kebun Raya Singapura.
Gugatan pertama diajukan oleh Durga Devi Subramaniam, yang menjadi korban serangan babi hutan pada 1 Mei 2023 di Bukit Panjang. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.50 waktu setempat itu mengakibatkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan kanan yang dilaporkan mengalami kecacatan permanen. Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 29 April 2026, ia menuntut ganti rugi sebesar S$39.827,10 (sekitar Rp470 juta) untuk biaya medis, transportasi, dan kehilangan pendapatan.
Gugatan kedua dilayangkan oleh Lim Fon Kui dan Wong Sung Mui, yang mengaku terjatuh saat berjalan di dekat Swan Lake di Kebun Raya Singapura pada 27 Juli 2025. Keduanya tersandung penutup kabel listrik sementara yang dipasang untuk keperluan festival. Akibat kejadian itu, Wong mengalami patah tulang lutut kanan, sementara Lim menderita memar di bahu dan lutut. Mereka menuntut ganti rugi lebih dari S$11.000 untuk biaya pengobatan dan kerusakan kacamata Wong.
NParks, dalam pembelaannya, menolak tuduhan kelalaian. Terkait serangan babi hutan, lembaga itu menyebut insiden tersebut berada di luar kendali mereka, dengan menunjukkan bahwa babi hutan yang menyerang diduga telah terluka akibat tertabrak kendaraan lima menit sebelum kejadian. Mereka juga mengklaim telah menjalankan program pengelolaan satwa liar, termasuk pemantauan populasi, edukasi publik, dan penegakan hukum terhadap pemberian makan ilegal.
Untuk kasus di Kebun Raya, NParks menyatakan bahwa penutup kabel dipasang oleh subkontraktor Pico Art International, perusahaan independen yang dipekerjakan untuk festival. Mereka menegaskan bahwa penutup tersebut memiliki desain standar dengan tepi miring dan strip kuning cerah untuk visibilitas, serta dipasang untuk mengurangi risiko tersandung kabel terbuka. NParks juga berargumen bahwa kedua korban lalai karena tidak memperhatikan lingkungan sekitar, meskipun kondisi saat itu terang benderang.
Kedua kasus ini menyoroti tantangan pengelolaan ruang publik yang aman di tengah meningkatnya interaksi manusia-satwa liar dan penyelenggaraan acara besar. Di Indonesia, kasus serupa juga pernah terjadi, seperti serangan babi hutan di kawasan hutan lindung atau kecelakaan akibat infrastruktur taman yang kurang memadai. Hal ini menjadi pengingat bagi pengelola taman dan pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mitigasi risiko dan memastikan standar keselamatan yang ketat.
Menurut pengamat hukum, gugatan terhadap lembaga publik seperti NParks dapat menjadi preseden penting dalam menentukan batas tanggung jawab pemerintah atas keselamatan warga. "Kasus ini menguji sejauh mana pemerintah harus bertanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul di ruang publik," ujar seorang analis hukum yang enggan disebutkan namanya.
Persidangan kedua kasus dijadwalkan untuk pemeriksaan awal pada 21 Agustus mendatang. Hasilnya akan dinantikan, tidak hanya oleh para pihak yang berperkara, tetapi juga oleh publik yang ingin tahu sejauh mana perlindungan hukum bagi korban kelalaian di ruang publik. Apakah NParks akan dianggap lalai atau justru terbukti telah menjalankan tugasnya dengan baik? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan pengelolaan taman dan ruang terbuka di Singapura, serta menjadi pelajaran berharga bagi negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.



