Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Dibongkar, Dua Residivis Kembali Berulah
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di Tangerang Selatan dengan barang bukti 360.000 lembar pecahan Rp100.000.
- Dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022, menunjukkan pola kejahatan berulang.
- Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan berujung pada penangkapan pemodal serta tiga produsen uang palsu.

Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik pemalsuan uang berskala besar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, dengan total nilai mencapai Rp36 miliar. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (21/8) malam ini berhasil mengamankan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 beserta sejumlah peralatan produksi, sekaligus menangkap empat orang yang diduga sebagai otak di balik sindikat tersebut.
Fakta yang mengejutkan, dua dari empat tersangka yang kini ditahan merupakan residivis atau mantan narapidana dengan kasus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Viktor, mengungkapkan bahwa kedua residivis tersebut pernah dihukum pada 2019 dan 2022 untuk tindak pidana pemalsuan uang. Hal ini menandakan adanya pola kejahatan yang berulang, sekaligus mempertanyakan efektivitas pembinaan narapidana di lapas.
Dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu (22/8), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budhi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar menyita barang bukti, melainkan sebuah upaya menjaga kedaulatan negara. "Ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa peredaran uang palsu tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Berdasarkan keterangan polisi, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan. Tim penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi produksi di kawasan pergudangan Taman Tekno. Dari lokasi tersebut, empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial N, S, D, dan AB. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah, sementara tiga lainnya bertugas memproduksi uang palsu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan pemalsuan uang masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Meskipun Bank Indonesia dan Polri gencar memusnahkan uang palsuโseperti pemusnahan 466.535 lembar pada tahun laluโmodus operandi sindikat terus berkembang. Keberadaan residivis yang kembali berulah menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap mantan narapidana, terutama yang terlibat dalam kejahatan ekonomi.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini memiliki implikasi langsung. Peredaran uang palsu dapat merugikan pedagang kecil dan konsumen yang tidak curiga. Selain itu, maraknya produksi uang palsu juga dapat memicu inflasi jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi krusial. Polisi sendiri mengapresiasi laporan warga yang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana sistem pemasyarakatan dapat mencegah residivisme, terutama untuk kejahatan yang membutuhkan keterampilan teknis seperti pemalsuan uang. Apakah hukuman yang dijatuhkan sudah cukup memberikan efek jera? Atau justru dibutuhkan program rehabilitasi yang lebih komprehensif? Kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali upaya pemberantasan uang palsu di Indonesia.



