Bendera Aceh Kembali Memicu Ketegangan: Jalan Tengah yang Dicari di Tengah Amanat Perdamaian
Baca dalam 60 detik
- Pengibaran bendera Bintang Bulan pada peringatan 21 tahun damai Aceh berujung ricuh, menyoroti kerentanan simbol historis di ruang publik.
- Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang melegitimasi bendera daerah berbenturan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007, menciptakan kekosongan hukum yang memicu konflik.
- Pemerintah pusat dan Aceh berencana berkonsultasi untuk mencari kepastian regulasi, sementara tokoh perdamaian menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat semua pihak.

Pengibaran bendera Bintang Bulan dalam acara dzikir dan doa bersama memperingati 21 tahun perdamaian Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Sabtu (15/8/2026) berujung ricuh. Insiden ini kembali membuka luka lama yang belum tuntas: bagaimana menempatkan simbol identitas daerah tanpa mengancam keutuhan simbol negara.
Sehari sebelum peringatan, aparat gabungan TNI-Polri telah melakukan pemeriksaan di sejumlah titik jalan menuju Banda Aceh, menghentikan kendaraan dan menanyakan soal bendera Bintang Bulan. Ketegangan memuncak saat bendera tersebut dikibarkan, memicu bentrok antara warga dan aparat. Ini bukan pertama kalinya; pada Desember 2025, konvoi bantuan banjir di Krueng Mane, Aceh Utara, yang membawa bendera serupa juga mendapat respons negatif.
Secara yuridis, keberadaan bendera dan lambang Aceh memiliki landasan kuat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 246 Ayat 2 memberi kewenangan kepada pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai simbol keistimewaan. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah melarang desain yang memiliki kemiripan dengan simbol organisasi separatis. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur detail bendera daerah pun dianggap bertentangan dengan PP tersebut, menciptakan tarik-menarik regulasi yang belum pernah terselesaikan.
Menurut Muhammad Ridwansyah, dosen hukum dari Universitas Sains Cut Nyak Dhien, polemik ini tidak bisa dilihat hanya dari hierarki perundang-undangan. "Khusus untuk konteks Aceh, qanun diamanahkan oleh Undang-Undang 11 tahun 2006," ujarnya. Ia menegaskan bahwa bendera dan lambang Aceh merupakan mandat dari MoU Helsinki, yang kemudian dilegitimasi melalui UUPA. Ridwansyah mengaitkan persoalan ini dengan Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945 yang mengakui kekhususan daerah, dan menilai penyelesaiannya harus mempertimbangkan semangat perdamaian dan desentralisasi asimetris.
Di sisi lain, pemerintah pusat menegaskan komitmennya pada simbol negara. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menyatakan bahwa kebebasan beraspirasi harus tetap dalam koridor hukum, dan mengingatkan bahwa bendera Merah Putih serta Garuda Pancasila wajib dihormati. Ia juga meminta aparat mendalami insiden pelepasan dan perusakan simbol negara secara objektif, serta memproses tegas jika ditemukan unsur pidana.
Mediator perdamaian Aceh-RI asal Finlandia, Juha Christensen, mengingatkan agar simbol GAM ditempatkan secara proporsional dalam konteks sejarah. Menurutnya, penghormatan terhadap masa lalu penting, tetapi penggunaan di luar konteks perdamaian dapat mengganggu stabilitas yang telah terjaga dua dekade. Ia menekankan prinsip "dignity for all" dari MoU Helsinki sebagai landasan penyelesaian.
Juru Bicara Pemprov Aceh, Nurlis Efendi, mengungkapkan bahwa Forkopimda telah menggelar rapat pada 16 Agustus 2026 dan sepakat bahwa persoalan ini memerlukan kejelasan regulasi. "Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi ke Mendagri untuk memperoleh kepastian hukum," katanya. Langkah ini diharapkan menjadi titik terang setelah lebih dari satu dekade polemik bergulir.
Ridwansyah menilai hubungan baik antara Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf bisa menjadi modal untuk membuka dialog. "Ketika Anda suruh menghormati simbol negara, ya harusnya Anda menghormati simbol wilayah yang ada di sini," ujarnya. Ia menegaskan bahwa NKRI tidak akan runtuh hanya karena simbol daerah, justru pengelolaan keberagaman yang baik akan memperkuat bangsa.
Pertanyaannya kini: akankah konsultasi ke Mendagri menghasilkan revisi PP atau penguatan qanun? Atau justru muncul solusi kreatif seperti pengaturan penggunaan simbol dalam konteks tertentu? Semua pihak tampaknya sepakat bahwa jalan tengah harus ditemukan, namun mewujudkannya membutuhkan keberanian politik dan komitmen pada semangat perdamaian yang telah dibayar mahal oleh rakyat Aceh.



