Gugatan UU Migas ke MK: Harga BBM Dinilai Tak Lagi Sejalan dengan Konstitusi
Baca dalam 60 detik
- Seorang advokat resmi mengajukan judicial review Pasal 2 UU Migas ke MK, menuntut harga BBM tidak lagi terikat fluktuasi pasar global.
- Gugatan ini menyoroti ketidaksesuaian asas dalam UU Migas dengan prinsip demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
- Jika dikabulkan, putusan ini berpotensi mengubah mekanisme penetapan harga BBM di Indonesia dan memperkuat peran negara dalam pengendalian energi.

Seorang advokat, Syukur Destieli Gulo, resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri tidak lagi sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar global, melainkan berpijak pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi. Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 306/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan dijadwalkan menjalani sidang pendahuluan pada 26 Agustus 2026.
Gugatan ini menyoroti praktik penetapan harga BBM yang selama ini diserahkan kepada badan usaha pemegang izin niaga migas, dengan acuan harga internasional seperti Mean of Platts Singapore (MOPS). Pemohon menilai mekanisme tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Menurutnya, Pasal 2 UU Migas hanya memuat satu dari enam prinsip tersebut, yaitu berwawasan lingkungan, sehingga tidak sejalan dengan semangat konstitusi.
Pemohon juga menyoroti aspek kronologis lahirnya UU Migas yang disahkan pada 23 November 2001, sementara Pasal 33 ayat (4) baru ditambahkan melalui amandemen keempat UUD 1945 pada 10 Agustus 2002. Dengan demikian, norma dalam UU Migas dinilai belum pernah disesuaikan dengan ketentuan konstitusi yang lebih baru. Ia menegaskan bahwa asas ekonomi kerakyatan yang tercantum dalam Pasal 2 UU Migas tidak cukup untuk menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan mobilitas sehari-hari pada BBM.
Dalam permohonannya, Pemohon merujuk pada dua putusan MK sebelumnya. Pertama, Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 yang menyatakan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Migas inkonstitusional karena menyerahkan harga migas sepenuhnya pada mekanisme persaingan usaha. Kala itu, Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah seharusnya turut menetapkan harga BBM dan gas bumi dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu, bukan sekadar mengikuti pasar. Kedua, Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan memerintahkan pembentukan undang-undang baru untuk mengatur fungsi lembaga tersebut. Perintah ini, menurut Pemohon, hingga kini belum juga dijalankan oleh pembentuk undang-undang.
Gugatan ini membuka kembali perdebatan tentang peran negara dalam mengendalikan harga energi, sebuah isu yang selalu sensitif di Indonesia. Di satu sisi, mekanisme pasar dianggap lebih efisien dan menarik investasi, tetapi di sisi lain, rakyat kecil kerap menjadi korban fluktuasi harga global. Jika MK mengabulkan permohonan ini, dampaknya tidak hanya pada harga BBM, tetapi juga pada tata kelola sektor migas secara keseluruhan. Pemerintah dan DPR akan dituntut untuk merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan publik, sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah Mahkamah Konstitusi akan kembali menegaskan pentingnya intervensi negara dalam penetapan harga BBM, atau justru mempertahankan status quo yang selama ini berlaku. Terlepas dari hasil akhirnya, gugatan ini setidaknya memaksa publik dan pembuat kebijakan untuk kembali merenungkan makna "penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak" sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Apakah harga BBM akan tetap menjadi komoditas pasar, atau kembali menjadi instrumen kesejahteraan rakyat?



