Ayah di Singapura Dipenjara 9 Bulan karena Menganiaya Bayi yang Menangis: Senter, Bantal, dan Tamparan
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria 35 tahun di Singapura dijatuhi hukuman 9 bulan penjara setelah mengaku bersalah menganiaya bayinya yang berusia 9 bulan, termasuk menyorotkan senter, melempar bantal, dan menampar bokong bayi.
- Pengadilan mempertimbangkan tujuh dakwaan lain, termasuk penganiayaan terhadap kakak korban, yang juga menjadi sorotan dalam kasus kekerasan pada anak di lingkungan rumah tangga.
- Kasus ini menyoroti pentingnya deteksi dini dan intervensi terhadap kekerasan anak, serta perlunya dukungan kesehatan mental bagi orang tua yang mengalami stres.

Seorang ayah di Singapura harus menerima kenyataan pahit setelah divonis sembilan bulan penjara karena menganiaya putrinya yang masih bayi. Peristiwa yang terjadi pada Juli dan November 2024 ini bermula dari rasa kesal sang ayah saat bayinya menangis ketika ia sedang bekerja dari rumah. Aksi kekerasan yang terekam kamera pengawas itu menjadi bukti kuat di pengadilan.
Pada 2 Juli 2024, sekitar pukul 21.00, pria berusia 35 tahun itu sedang bekerja di ruang studi yang gelap. Bayinya yang berusia sembilan bulan terbangun dan mulai menangis. Dalam kemarahan, ia menyorotkan senter dari ponsel ke wajah bayi, membentaknya agar diam, lalu memukul bantal di dekat bayi dan melemparkannya ke arah wajahnya. Karena tangisan tak kunjung reda, ia membalikkan bayi dan menampar bokongnya sembilan kali. Ia bahkan kembali menyorotkan senter dan 'menginterogasi' bayinya, seperti tercatat dalam dokumen pengadilan.
Lima bulan kemudian, pada 29 November 2024, kekerasan terulang. Bayi yang sudah bisa berdiri di boksnya kembali menangis. Sang ayah yang kembali terpancing emosi memukul bokong bayi, lalu mengangkat dan melemparkannya ke kasur boks. Rekaman kamera menunjukkan bayi terus menangis sambil mengusap bokongnya yang sakit. Insiden ini akhirnya mendorong istri pria tersebut, yang saat itu masih menjadi istrinya, untuk melapor ke polisi pada 30 Desember 2024. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali menegur suaminya agar tidak memukul anak-anak.
Jaksa penuntut, Vishnu Menon, menuntut hukuman 12 bulan penjara dengan alasan penggunaan kekerasan yang cukup besar dan kerentanan korban. Ia menekankan bahwa terdakwa telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan sebagai orang tua. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Josephus Tan dan Cory Wong dari Invictus Law, meminta hukuman maksimal sembilan bulan. Mereka mengungkapkan bahwa klien mereka mengalami stres berat akibat pekerjaan yang menuntut kesiapan 24 jam dan sering terganggu tidurnya. Selain itu, ia juga kerap bertengkar dengan istrinya soal cara mendisiplinkan anak. Mereka juga menyebut kliennya menderita gangguan depresi mayor yang dinilai menjadi faktor kontribusi kecil hingga sedang dalam tindakannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesehatan mental orang tua dan bahaya stres yang tidak terkelola. Di Indonesia, kasus kekerasan pada anak juga marak terjadi, sering kali dipicu oleh faktor ekonomi, stres, dan kurangnya pemahaman tentang pengasuhan positif. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ribuan kasus kekerasan anak setiap tahunnya, dan sebagian besar pelaku adalah orang tua atau keluarga terdekat. Hal ini menunjukkan perlunya intervensi dini, seperti layanan konseling keluarga dan program parenting yang mudah diakses, serta penguatan regulasi yang melindungi anak dari kekerasan dalam rumah tangga.
Setelah perceraian pada Desember 2025, kedua anak kini tinggal bersama ibu mereka. Sang ayah sudah tidak bertemu anak-anaknya selama lebih dari 18 bulan. Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana mencegah orang tua yang stres melampiaskan emosinya pada anak? Apakah sistem pendukung seperti konseling dan hotline pengaduan sudah cukup efektif di Indonesia? Atau justru perlu langkah lebih tegas seperti edukasi wajib pengasuhan bagi calon orang tua? Yang jelas, setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut, dan negara harus hadir untuk memastikan itu.



