Autopsi Sutrimo Terhambat Kondisi Jenazah, Polisi Kantongi Riwayat Diabetes dan Jantung
Baca dalam 60 detik
- Tim forensik masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo, dengan kendala utama kondisi jenazah yang telah membusuk setelah 19 hari.
- Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ke penyidikan dan menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, berdasarkan pemeriksaan 24 saksi.
- Riwayat penyakit diabetes melitus dan jantung yang diderita Sutrimo menjadi salah satu petunjuk awal, namun keberadaan racun dalam tubuhnya belum dapat dipastikan.

Proses autopsi terhadap jenazah Sutrimo, kepala rumah tangga eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, masih berjalan tanpa kepastian kapan hasil akhir akan keluar. Tim forensik Pusdokkes Polri menghadapi tantangan berat karena kondisi tubuh korban yang sudah membusuk, sehingga pemeriksaan laboratorium belum tuntas hingga saat ini.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Sumy Hastry Purwanty, mengungkapkan bahwa jenazah telah berada dalam kondisi dekomposisi lanjut sejak kematian yang terjadi 19 hari lalu. "Belum selesai hasil pemeriksaan labnya, karena jenazah sudah 19 hari, tentu sudah busuk sekali. Itulah tantangannya," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (18/8/2026). Kondisi ini membuat tim forensik belum dapat memastikan apakah terdapat zat racun dalam tubuh korban, meskipun riwayat penyakit telah teridentifikasi.
Dari pemeriksaan awal, tim forensik menemukan bahwa Sutrimo memiliki riwayat diabetes melitus (kencing manis) dan penyakit jantung. "Data riwayat sakit ya, sakit diabetes mellitus dan jantung," kata Sumy. Temuan ini menjadi salah satu petunjuk penting, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan penyebab kematian secara definitif.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini telah memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini memegang kendali penuh setelah Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas melimpahkan laporan polisi. Dengan bermodal keterangan dari 24 saksi, penyidik menilai ada indikasi kuat tindak pidana. "Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," tegas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Senin (10/8/2026).
Peningkatan status ini mengarah pada penerapan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana. Sementara itu, proses ekshumasi makam Sutrimo telah dilakukan pada Rabu siang, dan jenazah langsung dibawa untuk diautopsi menyeluruh. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut autopsi dipimpin langsung oleh Ketua PDFMI, Brigjen Pol Dr. Hasty, bersama Prof. Dr. Yudi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur penting di Kejaksaan Agung. Klinik kecantikan tempat Sutrimo meninggal diduga dimiliki oleh Febrie Adriansyah, yang saat itu menjabat sebagai JAM Pidsus. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari Febrie terkait dugaan tersebut.
Para pengamat hukum menilai bahwa pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia. "Publik menanti hasil autopsi dan proses hukum yang berjalan tanpa intervensi," ujar seorang analis hukum pidana yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan Polda Metro Jaya diharapkan membawa angin segar bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ke depan, pertanyaan besar masih menggantung: apakah hasil autopsi akan mampu menembus kebusukan jaringan untuk mengungkap kebenaran? Atau justru kasus ini akan menjadi preseden baru dalam penanganan kasus kematian yang melibatkan pejabat publik? Semua mata kini tertuju pada laboratorium forensik dan komitmen penyidik untuk membawa kasus ini ke pengadilan.



