DPR Sahkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman 2026–2031 di Tengah Sorotan Kasus Suap
Baca dalam 60 detik
- Paripurna DPR mengukuhkan Nuzran Joher memimpin Ombudsman periode 2026–2031, menggantikan Hery Susanto yang tersandung kasus suap.
- Langkah ini menjadi ujian kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik setelah pendahulunya diberhentikan tidak hormat.
- Publik menanti gebrakan Nuzran dalam memulihkan kepercayaan, terutama di tengah proses hukum mantan ketua yang masih berjalan.

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk masa bakti 2026–2031. Keputusan yang diambil di kompleks parlemen Senayan, Selasa (18/8/2026), ini sekaligus menutup kekosongan pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik yang ditinggalkan Hery Susanto, yang sebelumnya diberhentikan karena terjerat dugaan korupsi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa usulan nama Nuzran telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari surat pengusulan Komisi II yang diterima pada 30 Juli hingga rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 18 Agustus. Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan fraksi-fraksi, dan jawaban "setuju" pun menggema dari para legislator. Proses ini berlangsung cepat, hanya berselang kurang dari sebulan sejak Komisi II mengajukan nama, menandakan adanya urgensi untuk segera mengisi kursi yang kosong.
Kepercayaan yang diberikan kepada Nuzran Joher datang di saat yang tidak mudah. Ia mewarisi lembaga yang tengah terpuruk secara reputasi setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2021–2026. Majelis etik Ombudsman telah memberhentikan Hery dengan tidak hormat pada 8 Juni 2026. Kini, mantan ketua tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan dakwaan menerima suap mencapai Rp4,85 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset properti.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa suap tersebut diduga diterima Hery dari sejumlah perusahaan tambang. Imbalan itu diberikan dengan tujuan agar Hery, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, menyatakan sejumlah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai malaadministrasi. Beberapa nama perusahaan yang disebut, seperti PT Thosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, dan PT Gold Telen River, menjadi sorotan dalam kasus ini.
Kasus yang menyeret mantan ketua ini menjadi pukulan telak bagi Ombudsman yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam mengawal pelayanan publik. Kepercayaan publik terhadap lembaga ini sempat dipertanyakan, dan kini seluruh mata tertuju pada Nuzran Joher. Pertanyaannya, apakah ia mampu membersihkan citra Ombudsman dan mengembalikan fungsinya sebagai pengawas yang independen dan tegas?
Bagi Indonesia, penguatan Ombudsman bukan sekadar urusan internal lembaga. Masyarakat yang selama ini mengadu mengenai pelayanan publik yang berbelit, pungutan liar, atau diskriminasi birokrasi menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru ini. Nuzran Joher, yang memiliki rekam jejak di bidang hukum dan pelayanan publik, dituntut untuk membuktikan bahwa Ombudsman masih relevan dan mampu menjadi penyeimbang kekuasaan.
Di sisi lain, DPR juga telah menyetujui pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Hery, meski nama penggantinya belum diumumkan ke publik. Hal ini menunjukkan bahwa proses konsolidasi internal tengah berjalan, namun transparansi masih menjadi pekerjaan rumah.
Ke depan, tantangan terbesar Nuzran Joher adalah memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tidak ada lagi celah korupsi di internal lembaganya. Ia juga harus mampu menjawab skeptisisme berbagai pihak yang menilai Ombudsman belum optimal dalam menjalankan fungsinya. Apakah kepemimpinan barunya akan membawa perubahan signifikan, atau justru tenggelam dalam dinamika politik yang ada? Waktu yang akan menjawab, namun publik berhak menuntut kinerja nyata.



