307 WNI Dipulangkan dari Johor ke Batam, KJRI Catat Rekor Pemulangan Harian Terbesar
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 307 WNI dipulangkan dari Johor, Malaysia, ke Batam pada Selasa, 18 Agustus 2026, menjadikannya operasi repatriasi satu hari terbesar melalui wilayah kerja KJRI Johor Bahru.
- Mayoritas pemulangan (300 orang) adalah tahanan imigrasi yang dideportasi melalui Program M JIM Putrajaya, sementara sisanya mencakup nelayan, PMI rentan, dan seorang anak.
- Sepanjang 2026 hingga akhir Juli, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi repatriasi total 3.920 WNI, menunjukkan tingginya arus migrasi bermasalah yang masih perlu diwaspadai.

Sebanyak 307 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Johor, Malaysia, ke Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Operasi repatriasi yang difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sehari di wilayah tersebut, menyoroti masih tingginya jumlah WNI yang bekerja atau tinggal secara tidak prosedural di negeri jiran.
Dari total 307 orang, mayoritas—tepatnya 300 orang—merupakan tahanan imigrasi yang dipulangkan melalui Program M JIM Putrajaya, program deportasi yang digagas pemerintah Malaysia. Sisanya, tujuh orang, terdiri atas empat nelayan asal Kepulauan Anambas, dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam kondisi rentan, dan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Keberadaan anak dalam rombongan ini menjadi pengingat bahwa persoalan migrasi tidak hanya menyangkut pekerja dewasa, tetapi juga keluarga yang ikut terbawa dalam situasi tidak aman.
Pemulangan dilakukan dalam tiga gelombang melalui dua titik keberangkatan: Pelabuhan Stulang Laut dan Terminal Feri Pasir Gudang. Gelombang pertama membawa tujuh WNI menggunakan kapal feri Citra Legacy 5 pada pukul 07.30 waktu setempat. Dua gelombang berikutnya, masing-masing membawa 150 tahanan imigrasi, diberangkatkan dengan MDM Express 2 pada pukul 10.30 dan 14.30 waktu Malaysia. Rombongan keseluruhan terdiri atas 234 laki-laki dewasa, 72 perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki.
Sebelum keberangkatan, KJRI Johor Bahru menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang membutuhkan, menyelesaikan administrasi keimigrasian, serta membayarkan denda bagi WNI yang terkena kewajiban tersebut. Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI turut mendampingi proses ini, memastikan para pemulangan mendapatkan pendampingan hingga tiba di Batam Center.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menegaskan bahwa pengalaman bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi harus menjadi pelajaran berharga. Ia mengingatkan warga yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengakses informasi dari lembaga resmi seperti Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, BP3MI di tingkat provinsi, atau Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Imbauan ini relevan mengingat lima provinsi dengan jumlah WNI terbanyak dalam pemulangan kali ini—Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat—merupakan kantong-kantong pengirim pekerja migran yang rentan terhadap praktik penempatan ilegal.
Angka 3.920 WNI yang difasilitasi KJRI Johor Bahru sepanjang tahun ini menunjukkan bahwa masalah migrasi non-prosedural masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia. Meski program deportasi seperti Program M membantu mempercepat pemulangan, akar persoalan—mulai dari minimnya akses informasi, tingginya biaya penempatan legal, hingga lemahnya pengawasan—tetap perlu ditangani secara struktural. Ke depan, pertanyaannya bukan hanya berapa banyak WNI yang bisa dipulangkan, tetapi bagaimana mencegah mereka terjebak dalam situasi serupa. Apakah sosialisasi dan perlindungan yang lebih ketat akan mampu menekan angka ini? Jawabannya menentukan nasib ribuan calon pekerja migran Indonesia di masa mendatang.



