BI Gratiskan Biaya QRIS hingga Rp100 Ribu dan Luncurkan Kartu Kredit Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu bagi semua merchant, berlaku 1 Oktober 2026.
- Delapan bank besar, termasuk BCA dan BSI, telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia yang terintegrasi dengan QRIS.
- Langkah ini diharapkan mendorong inklusi keuangan dan memperkuat ekosistem pembayaran digital nasional.

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis dengan memperluas kebijakan pembebasan biaya transaksi QRIS (Merchant Discount Rate/MDR) 0 persen untuk seluruh kategori merchant, khususnya transaksi hingga Rp100 ribu, sekaligus meluncurkan Kartu Kredit Indonesia. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Selasa (18/8/2026), dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat transformasi ekonomi digital nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita pemerintah. Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa setiap inovasi sistem pembayaran harus bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan memperkuat daya saing bangsa.
Sebelumnya, kebijakan MDR 0 persen hanya berlaku untuk usaha mikro (UMI) dengan transaksi hingga Rp500 ribu. Kini, cakupannya diperluas ke semua skala usaha—kecil, menengah, dan besar—untuk transaksi senilai maksimal Rp100 ribu. Sebelumnya, merchant non-UMI dikenakan tarif 0,7 persen. Pemangkasan biaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional pelaku usaha di tengah maraknya adopsi pembayaran digital.
Data BI menunjukkan adopsi QRIS terus melonjak. Hingga semester I-2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta orang, dengan tambahan 6,23 juta pengguna baru. Jumlah merchant yang terhubung mencapai 44,86 juta, di mana 96,68 persennya adalah UMKM. Volume transaksi QRIS tercatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan.
Bersamaan dengan perluasan insentif QRIS, BI juga memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia, instrumen pembayaran domestik berbasis penundaan pembayaran (deferred payment). Kartu ini berfungsi sebagai sumber dana transaksi QRIS, baik melalui metode scan maupun tap. Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan kartu ini, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, dan BSI dengan skema syariah.
Destry menambahkan, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan: memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi PJP, tanpa mengorbankan keberlanjutan industri. Ia menyebut inisiatif ini sebagai "hadiah kemerdekaan" bagi rakyat Indonesia.
Ke depan, BI dan industri berkomitmen untuk terus mengembangkan fitur dan layanan Kartu Kredit Indonesia. Pertanyaannya, apakah perluasan insentif ini akan diimbangi dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga stabilitas sistem pembayaran? Hanya waktu yang akan menjawab, namun langkah ini jelas menjadi fondasi kuat menuju ekosistem pembayaran digital yang lebih inklusif dan efisien.



