Penggerebekan di Hutan Sundarbans: Jaringan Udang Kering Beracun Terbongkar, Warisan Dunia Terancam
Baca dalam 60 detik
- Operasi selama 12 jam di kawasan Sundarbans menghancurkan tiga kamp ilegal pengolahan udang kering yang diduga menggunakan racun.
- Petugas menyita dua ton udang segar berbau racun, 95 perangkap kepiting, serta peralatan pengolahan; barang bukti dimusnahkan di tempat.
- Aktivis lingkungan dan warga setempat mendesak penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi ekosistem dan konsumen dari produk beracun.

Penggerebekan selama 12 jam oleh otoritas kehutanan Bangladesh di kawasan Sundarbans, Warisan Dunia UNESCO, berhasil membongkar jaringan pengolahan udang kering yang diduga menggunakan racun. Operasi yang berlangsung pada 30 Juli itu menghancurkan tiga kamp ilegal di area Charaputia, Divisi Hutan Timur Sundarbans, dan menyita sejumlah besar udang yang telah terkontaminasi.
Divisional Forest Officer (DFO) Rezaul Karim Chowdhury mengonfirmasi bahwa kamp-kamp tersebut terletak di muara Kaga Khal, Indurkani Khal, dan Chhoto Hormal Khal. Dua kamp pertama sudah ditinggalkan saat petugas tiba, namun kamp ketiga menyimpan bukti pengolahan yang ekstensif. Petugas menemukan dua karung udang kering, sekitar lima maund udang segar yang sedang dijemur, dua liter racun yang dicurigai, dua perahu, dua jaring tona, tiga karung beras, serta peralatan pengolahan lainnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, udang segar tersebut mengeluarkan bau racun yang menyengat. Akibatnya, seluruh barang bukti dimusnahkan di tempat untuk mencegahnya masuk ke pasar lokal. Dalam operasi yang sama, petugas juga menyita sebuah perahu yang membawa 95 perangkap kepiting setelah para penumpangnya melarikan diri ke dalam hutan. Kasus ini kini sedang diproses secara hukum.
Penggerebekan ini mengungkap praktik berbahaya yang selama ini berlangsung senyap di Sundarbans, ekosistem mangrove terbesar di dunia yang juga menjadi habitat harimau Benggala. Menurut Noor Alam, koordinator Sundarban Rokkhay Amra, penggunaan racun secara diam-diam merusak kawasan tersebut. "Bahan kimia ini mencemari air, membunuh biota air, dan mengancam seluruh ekosistem. Tanpa penegakan hukum yang diperkuat, aktivitas ilegal ini akan terus berlanjut," ujarnya.
Kekhawatiran juga muncul di kalangan konsumen di komunitas sekitar. Mehadi Hasan Khan, seorang mahasiswa dari upazila Kachua, mengaku bahwa udang kering kini semakin mudah ditemukan di pasar-pasar lokal seperti Badal Bazar. "Sebagai pembeli, kami tidak punya cara untuk mengetahui apakah udang kering itu beracun," katanya. Pernyataan ini menyoroti celah pengawasan yang memungkinkan produk berbahaya beredar tanpa deteksi.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran penting. Sebagai negara dengan industri perikanan dan budidaya udang yang besar, Indonesia menghadapi risiko serupa jika praktik ilegal seperti ini tidak diawasi ketat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu memastikan bahwa produk olahan udang yang beredar aman dari bahan kimia berbahaya. Selain itu, penguatan pengawasan di kawasan konservasi seperti mangrove juga krusial untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
Para pegiat lingkungan memperingatkan bahwa racun dalam pengolahan udang menambah daftar panjang ancaman terhadap Sundarbans, yang sudah tertekan oleh penebangan liar, perburuan satwa, penangkapan ikan tak terkendali, perubahan iklim, dan degradasi habitat. DFO Rezaul menegaskan komitmennya: "Kami akan terus melakukan operasi semacam ini untuk menghentikan aktivitas ilegal di dalam Sundarbans." Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah penegakan hukum yang ada cukup kuat untuk mencegah praktik serupa di masa depan, baik di Bangladesh maupun di negara-negara lain yang memiliki ekosistem serupa?



