Dirjen ATR/BPN Lampri Tersandung OTT KPK: Harta Rp7,3 Miliar dan 20 Koper Uang Misterius
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri, dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor dan Tangerang.
- Penyidik menyita uang tunai dalam 20 koper senilai ratusan miliar rupiah, sementara LHKPN Lampri hanya mencatat kekayaan Rp7,33 miliar.
- Kasus ini membuka celah tata kelola pertanahan yang selama ini menjadi sumber korupsi sistemik dan menghambat iklim investasi properti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bogor dan Tangerang.
Selain Lampri, KPK mengamankan 16 orang lainnya, termasuk dua Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dari Bogor dan Tangerang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam 20 koper, boks, dan kardus. Nilai uang tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiahโsebuah angka yang jauh melampaui harta kekayaan Lampri yang dilaporkan dalam LHKPN.
Berdasarkan data LHKPN, Lampri tercatat memiliki 17 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp6,59 miliar. Namun, temuan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam OTT ini memunculkan pertanyaan serius tentang kesenjangan antara kekayaan yang dilaporkan dan nilai transaksi yang diduga melibatkan dirinya. KPK belum merinci asal-usul uang tersebut, tetapi penyidik menduga ada aliran dana terkait percepatan atau pemulusan permohonan HGB di daerah.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini menyoroti titik rawan dalam birokrasi pertanahan. Pengurusan HGB dan izin lokasi kerap menjadi pintu masuk korupsi karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga kantor pertanahan. Praktik suap untuk mempercepat sertifikasi atau mengubah peruntukan lahan telah lama menjadi keluhan pelaku usaha, terutama di kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor dan Tangerang yang harga tanahnya terus melonjak.
Bagi pelaku pasar properti dan investor, penangkapan ini bisa menjadi sinyal positif sekaligus peringatan. Positif karena penegakan hukum di sektor pertanahan dapat memperbaiki iklim investasi; peringatan karena ketidakpastian regulasi dan biaya tak resmi masih membayangi. Pengembang yang selama ini mengeluh soal lamanya proses HGB berharap ada perbaikan sistem, bukan sekadar pergantian pejabat.
Kementerian ATR/BPN belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan Lampri. Namun, jika terbukti, kasus ini dapat mendorong KPK untuk menelusuri lebih dalam praktik serupa di kantor pertanahan lain. Sejumlah pengamat antikorupsi menilai OTT ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pertanahan secara menyeluruh, termasuk digitalisasi layanan dan pengawasan berlapis.
Pertanyaannya kini: apakah KPK akan mengusut tuntas aliran dana ratusan miliar rupiah itu hingga ke aktor-aktor di luar birokrasi? Dan mampukah pemerintah mempercepat reforma agraria tanpa terjebak pada praktik lama? Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar penangkapan sesaat.



