Chat 'Hati-hati Coy, Kita Dipantau' Terungkap di Sidang Suap Bea Cukai Rp78,8 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK menampilkan percakapan WhatsApp yang memperingatkan sesama pejabat Bea Cukai agar waspada sebelum operasi tangkap tangan.
- Peringatan itu muncul beberapa kali menjelang OTT, mengindikasikan para tersangka menyadari pengawasan terhadap dugaan penerimaan uang dari importir.
- Kasus ini menyeret tiga pejabat eselon di Direktorat Penindakan dan Penyidikan dengan nilai suap dan gratifikasi mencapai Rp78,8 miliar.

Peringatan bernada waspada dalam percakapan WhatsApp menjadi sorotan dalam persidangan kasus suap importasi di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan pesan yang dikirim antar-pejabat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi, memperlihatkan bahwa para tersangka telah mencium adanya pengawasan terhadap transaksi mereka.
Percakapan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, dihadirkan untuk memberikan keterangan bagi dua terdakwa: Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan, serta Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen. Jaksa menampilkan tangkapan layar ponsel Rizal yang memuat panggilan suara dan panggilan tak terjawab pada 22 Januari 2026, lalu serangkaian pesan singkat.
Menurut Orlando, peringatan agar berhati-hati disampaikan berulang kali, termasuk dalam komunikasi dengan Sisprian beberapa hari sebelum OTT. Jaksa KPK M Takdir Suhan mengonfirmasi hal itu dengan menyebut pesan bertanggal 2, 3, atau 4 FebruariโH-1 hingga H-2 sebelum penangkapan. "Hati-hati, Coy. Kita lagi dipantau," ujar jaksa mengutip isi pesan, yang dibenarkan Orlando sebagai pola komunikasi yang memang terjadi beberapa kali.
Kasus ini bukan pertama kali menyeret aparat penegak hukum di lingkungan kepabeanan. Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,8 miliar. Dakwaan dibacakan pada Jumat (3/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyebut aliran dana berasal dari sejumlah pengusaha impor yang berkepentingan melancarkan barang masuk.
Bagi pelaku usaha, khususnya importir dan investor yang bergerak di sektor perdagangan internasional, kasus ini mempertegas risiko tata kelola di titik masuk barang. Ketika pejabat di lini penindakan dan intelijen justru menjadi pihak yang diduga menerima suap, kepastian waktu dan biaya logistik bisa terganggu. Importir yang taat aturan berpotensi menghadapi persaingan tidak sehat dari oknum yang memanfaatkan celah.
"Peringatan itu beberapa kali memang disampaikan seperti itu," kata Orlando di hadapan majelis hakim, merujuk pada pesan-pesan yang ditampilkan jaksa.
Pemeriksaan saksi ini juga membuka pertanyaan lebih besar tentang efektivitas pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika peringatan "dipantau" sudah beredar di antara para tersangka, seberapa cepat sebenarnya KPK bergerak, dan seberapa besar kemungkinan ada pihak lain yang belum tersentuh? Publik menanti apakah persidangan akan mengungkap jaringan penerima manfaat di luar tiga terdakwa.
Ke depan, vonis terhadap para terdakwa akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah membersihkan institusi penerimaan negara. Bagi pasar, sinyal penegakan hukum yang konsisten dapat memperbaiki iklim usaha, tetapi ketidakpastian proses hukum justru bisa menahan ekspansi importir. Pertanyaannya, apakah kasus ini akan berhenti pada tiga nama atau membuka pintu bagi pembenahan sistemik di Bea Cukai?



