Rismon Sianipar Bantah Denny Indrayana: Ijazah Gibran Sah Lewat Penyetaraan Sistem British
Baca dalam 60 detik
- Ahli forensik digital Rismon Sianipar menegaskan ijazah setara SMA Gibran Rakabuming Raka sah karena mengikuti jalur penyetaraan sistem pendidikan British.
- Gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dinilai tidak memiliki dasar kuat lantaran mengabaikan mekanisme akademik yang berlaku internasional.
- Sengketa ini berpotensi menjadi preseden hukum tata negara sekaligus menguji kredibilitas sistem penyetaraan pendidikan luar negeri di Indonesia.

Ahli forensik digital Rismon Sianipar secara terbuka menolak dalil yang diajukan Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam deklarasi yang digelar di kawasan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Rismon menegaskan bahwa pendidikan menengah Gibran di luar negeri telah melalui proses penyetaraan resmi dengan standar pendidikan Indonesia.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan karena dianggap tidak memiliki ijazah SMA. Gugatan tersebut tidak hanya meminta diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, tetapi juga pembatalan sejumlah keputusan KPU dan pelantikannya, serta mendesak MPR memilih pengganti.
Rismon menjelaskan bahwa dalam dunia pendidikan terdapat dua arus utama sistem akademik yang diakui secara global. Pertama, sistem berbasis UNESCO yang dianut Amerika Serikat dan Indonesia. Kedua, sistem berbasis British yang diterapkan Singapura dan Australia. Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney, Australiaโkeduanya mengadopsi kerangka British.
"Bagaimana Indonesia mengadopsi sistem pendidikan British untuk disetarakan ke pendidikan Indonesia? Itulah berbasis kajian kurikulum maupun silabus, itulah dikeluarkan surat," ujar Rismon di hadapan wartawan.
Dengan demikian, menurut Rismon, langkah Denny yang membawa persoalan ini ke ranah hukum tidak dapat dianggap sebagai kebenaran absolut. Ia bahkan meminta publik tidak menarik isu ini ke wilayah politik praktis. "Jadi ini enggak usah digiring-giring ke politik. Kita butuh dukungan publik agar narasi Pak Denny Indrayana tersebut bukan menjadi kebenaran absolut," tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian karena menyentuh langsung legitimasi kepemimpinan nasional. Jika MK menerima dalil pemohon, konsekuensi politiknya bisa sangat luasโmulai dari kekosongan jabatan wakil presiden hingga potensi gejolak di parlemen. Sebaliknya, penolakan terhadap gugatan akan memperkuat posisi Gibran dan menjadi yurisprudensi penting tentang pengakuan kualifikasi pendidikan luar negeri.
Bagi investor dan pelaku pasar, ketidakpastian politik semacam ini biasanya memicu volatilitas jangka pendek, terutama pada instrumen utang negara dan nilai tukar rupiah. Meski demikian, pasar cenderung menanti putusan MK sebelum mengambil posisi signifikan. Yang lebih penting, sengketa ini menguji sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu menyelesaikan perselisihan politik secara elegan tanpa mengorbankan stabilitas.
Ke depan, publik menanti apakah MK akan meminta keterangan tambahan dari Kementerian Pendidikan atau lembaga penyetaraan internasional. Jika gugatan ini berlanjut, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang gugatan serupa terhadap pejabat lain yang menempuh pendidikan di luar negeri. Pertanyaannya, akankah preseden ini memperjelas atau justru memperumit standar kualifikasi pemimpin di masa mendatang?



