Gugatan Nafkah Anak Rp15 Miliar di Singapura: Hakim Tolak Perintah Tes DNA
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Singapura menolak permintaan seorang ibu untuk memaksa pria yang diduga ayah biologis anaknya menjalani tes DNA, sehingga tuntutan tunjangan anak senilai S$1 juta (sekitar Rp15 miliar) terhambat.
- Hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat dan mempertanyakan kredibilitas penggugat, yang memberikan dua versi kronologi berbeda tentang hubungannya dengan pria tersebut.
- Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan hanya akan memerintahkan tes DNA jika ada bukti kredibel, bukan sekadar tuduhan, dan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di kawasan.

Seorang perempuan di Singapura gagal meyakinkan pengadilan untuk memerintahkan tes DNA terhadap pria yang ia tuduh sebagai ayah biologis anaknya. Kegagalan ini sekaligus menghentikan langkahnya menuntut tunjangan anak sekaligus sebesar S$1 juta (sekitar Rp15 miliar) dari pria tersebut, sebagaimana tertuang dalam putusan yang dibacakan pada 30 Juli lalu.
Hakim Distrik Phang Hsiao Chung menegaskan bahwa meskipun pengadilan keluarga memiliki kewenangan untuk memerintahkan tes DNA, kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan hak privasi individu. Dalam perkara ini, hakim menilai perempuan yang tidak disebutkan namanya itu gagal memberikan bukti yang cukup untuk mendukung permohonannya.
"Tidak cukup hanya dengan saling mengenal dan memiliki hubungan seksual," ujar Hakim Phang. Ia menambahkan bahwa jika tidak ada batasan yang jelas, seorang perempuan yang hamil dapat dengan mudah mengajukan permohonan tes DNA terhadap pria mana pun yang pernah berhubungan dengannya hanya berdasarkan tuduhan sepihak. Pengadilan, menurutnya, harus yakin bahwa hubungan seksual benar-benar terjadi pada periode pembuahan sebelum memerintahkan tes.
Kronologi yang diajukan penggugat pun berbelit-belit. Dalam kesaksian pertamanya, ia mengaku bertemu pria tersebut pada 2013 melalui biro perjodohan dan menjalin hubungan. Namun, dalam versi kedua, ia menyebut pertemuan terjadi pada akhir 2012, setelah putus dengan suaminya yang kini, yang disebut sebagai "M". Perempuan itu juga mengaku menikah dengan M pada Agustus 2013 dan mencantumkan nama M di akta kelahiran anak, yang lahir pada Mei 2014, karena pria yang ia tuduh menolak mengakui anak tersebut.
Pria yang digugat membantah semua tuduhan. Ia mengaku hanya bertemu perempuan itu sekali dalam hubungan singkat pada awal 2013, menggunakan kondom, dan bahkan memberikan S$150 setelah perempuan itu meminta bayaran. Pengacara pria tersebut, dari Harry Elias Partnership, juga berargumen bahwa berdasarkan Evidence Act, anak yang lahir dalam pernikahan sah dianggap sebagai anak sah dari suami ibunya, kecuali terbukti sebaliknya.
Hakim Phang menemukan dua dasar hukum yang memungkinkan pengadilan memerintahkan tes DNA, yaitu melalui Family Justice Act dan kewenangan inheren pengadilan untuk mencegah penyalahgunaan proses. Namun, ia menekankan bahwa perintah tersebut hanya dapat dikeluarkan jika ada bukti kredibel, setidaknya pada tingkat "kemungkinan besar" bahwa kedua pihak berhubungan seksual pada masa pembuahan. Dalam kasus ini, hakim menyatakan memiliki "keraguan serius" terhadap kredibilitas penggugat, menyebut narasinya tidak masuk akal dan penjelasannya tentang pencantuman nama M sebagai ayah "jelas dibuat-buat".
Lebih lanjut, bukti DNA yang diajukan penggugat untuk menunjukkan bahwa M bukan ayah biologis dinyatakan tidak dapat diterima karena sampelnya tidak dikelola dengan rantai penjagaan yang ketat. Laporan tes itu sendiri mengakui tidak dapat memverifikasi nama pasien dan asal sampel.
Putusan ini menjadi preseden penting di Singapura dan kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, di mana isu serupa kerap muncul. Di Indonesia, gugatan paternitas dan tunjangan anak diatur dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan, namun pembuktian biologis seringkali menjadi titik rawan. Pengadilan di Indonesia pun cenderung berhati-hati dalam memerintahkan tes DNA, mengingat belum ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci. Kasus ini menunjukkan bahwa tanpa bukti yang kuat, tuntutan semacam itu bisa gagal, dan hak privasi individu tetap menjadi pertimbangan utama.
Perempuan tersebut kini mengajukan banding. Pertanyaannya, apakah pengadilan tingkat atas akan melihat kasus ini dengan kacamata berbeda, atau justru memperkuat standar pembuktian yang ketat? Keputusan ini akan dinantikan, tidak hanya oleh para pihak yang berperkara, tetapi juga oleh praktisi hukum keluarga di kawasan yang kerap berhadapan dengan sengketa paternitas yang rumit.



