Kebakaran Pabrik Daur Ulang Baterai di Kamboja Tewaskan 2.000 Ayam, Warga Diimbau Pakai Masker
Baca dalam 60 detik
- Insiden di Kampong Speu memicu kekhawatiran polusi udara dan dampak kesehatan bagi warga sekitar.
- Pabrik beroperasi tanpa kajian lingkungan dan izin penyimpanan limbah B3, melanggar kode lingkungan Kamboja.
- Otoritas setempat memerintahkan relokasi pabrik dan terus memantau kualitas udara serta sampel lingkungan.

Kebakaran hebat melanda pabrik daur ulang baterai dan logam di Kampong Speu, Kamboja, pada 29 Juli lalu, memicu kekhawatiran serius terhadap kesehatan publik. Asap beracun yang dihasilkan diduga telah membunuh sekitar 2.000 ayam di peternakan tetangga, sementara warga diimbau mengenakan masker pelindung saat beraktivitas di dekat lokasi.
Kementerian Lingkungan Kamboja langsung menjatuhkan denda kepada pemilik pabrik dan memerintahkan pembayaran kompensasi atas kerusakan lingkungan. Inspeksi yang dilakukan sehari setelah kebakaran mengungkap bahwa penyimpanan baterai lithium yang tidak sesuai standar menjadi pemicu ledakan dan api yang kemudian menyebar ke area sekitarnya.
Lokasi pabrik berada hanya 50 meter dari pemukiman warga, dan bersebelahan dengan peternakan yang menampung hingga 20.000 ayam. Hingga 30 Juli pukul 19.00, kepulan asap tebal masih terlihat, dan baterai bekas yang menumpuk masih meledak secara sporadis, menghambat petugas untuk memasuki area penyimpanan.
Tim inspeksi mendeteksi tingkat polusi udara yang tinggi dan terus memantau lokasi sambil mengumpulkan sampel lingkungan untuk uji laboratorium guna mengetahui kandungan zat berbahaya. Kementerian juga mengeluarkan imbauan kesehatan mendesak, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Warga yang mengalami gejala paparan diminta segera mencari pertolongan medis.
Fasilitas ini sebenarnya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian, Sains, Teknologi, dan Inovasi pada Desember tahun lalu dan memulai uji coba operasi selama satu bulan tahun ini. Namun, penyelidikan menemukan bahwa perusahaan beroperasi tanpa menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa izin pengumpulan serta penyimpanan baterai bekas.
Kementerian menilai perusahaan telah melanggar ketentuan terkait ketiadaan AMDAL, pengumpulan dan daur ulang limbah baterai berbahaya tanpa izin, serta pencemaran lingkungan. Selain denda dan kompensasi, perusahaan diperintahkan untuk merelokasi operasinya.
Insiden ini menjadi pengingat bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang tengah giat mengembangkan industri daur ulang baterai, terutama untuk kendaraan listrik. Regulasi ketat dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 menjadi krusial untuk mencegah bencana serupa. Di Indonesia, kasus seperti ini menyoroti pentingnya penegakan AMDAL dan izin lingkungan yang sering kali terabaikan.
โKami terus memantau kualitas udara dan mengambil sampel untuk analisis laboratorium guna memastikan tingkat bahaya,โ demikian pernyataan resmi Kementerian Lingkungan Kamboja.
Ke depan, pertanyaan besar muncul: apakah otoritas Kamboja akan memperketat pengawasan terhadap industri daur ulang baterai secara menyeluruh? Atau akankah insiden ini menjadi kasus terisolasi yang hanya berakhir dengan denda dan relokasi? Masyarakat dan investor akan mengawasi langkah konkret pemerintah untuk memastikan keselamatan publik dan kelestarian lingkungan tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi.



