BRIN Ungkap Celah Pengawasan TKA: Izin Lengkap, Pekerjaan Tak Sesuai
Baca dalam 60 detik
- BRIN menemukan banyak tenaga kerja asing memiliki dokumen resmi lengkap, tetapi aktivitas hariannya menyimpang dari izin yang diberikan.
- Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi adanya jurang antara administrasi perizinan dan realitas di lapangan, termasuk pendamping yang hanya formalitas.
- Pengawasan ke depan dituntut menyasar seluruh rantai, mulai sponsor, perekrut, hingga pemilik perusahaan, agar tidak sekadar memeriksa berkas.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan bahwa persoalan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak berhenti pada ada atau tidaknya izin. Temuan lembaga riset negara itu menunjukkan banyak orang asing masuk secara legal, namun pekerjaan yang dijalani tidak sejalan dengan dokumen yang dimiliki.
Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN, Al Araf Assadallah Marzuki, menilai kelengkapan administrasi tidak otomatis mencerminkan kepatuhan. Dalam praktiknya, kata dia, ada TKA yang memiliki perusahaan penjamin, izin tinggal, dan dokumen ketenagakerjaan, tetapi aktivitasnya berbeda dari yang tercantum. "Masuknya legal, tetapi kegiatannya belum tentu legal," ujarnya, dikutip dari laman resmi BRIN.
Al Araf menyoroti penggunaan visa kunjungan yang kemudian dipakai untuk bekerja. Menurutnya, yang menjadi soal bukan semata keberadaan izin, melainkan kesesuaian antara tujuan pemberian izin dan kegiatan yang benar-benar dilakukan. Ia menegaskan persoalan TKA bersinggungan dengan aspek keimigrasian, penanaman modal, dan hukum perusahaan, sehingga pengawasan tidak bisa hanya menyasar TKA, tetapi juga pihak yang merekrut, menjadi sponsor, mengurus dokumen, hingga mengendalikan perusahaan.
Dari sisi pengawasan, Pengawas Ketenagakerjaan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Moch Nicodiemoz Priastomo, mengungkapkan temuan serupa. Ia menyebut pemberi kerja wajib mengantongi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan mempekerjakan TKA sesuai jabatan, waktu, serta kompetensi yang disahkan. Namun, pemeriksaan di lapangan masih memperlihatkan ketidaksesuaian. "Gap antara administrasi perizinan dengan kondisi di lapangan inilah yang jauh," katanya.
Nicodiemoz memberi contoh TKA yang dokumennya mencantumkan jabatan financial advisor, tetapi kenyataannya bekerja sebagai chef. Contoh lain, TKA dengan izin mechanical engineer justru menjalani pekerjaan non-skilled. Temuan itu menggarisbawahi bahwa pengawasan berbasis dokumen tidak cukup untuk menjamin kepatuhan.
Kewajiban lain yang kerap terabaikan adalah penyediaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping. Program ini dirancang sebagai jalur alih teknologi dan keahlian. Akan tetapi, Nicodiemoz menemukan pendamping yang hanya dicantumkan secara administratif untuk memenuhi syarat, tanpa menjalankan fungsi pendampingan. Bahkan, ada pendamping yang tidak mengenal TKA yang didampinginya atau tidak mengetahui dirinya ditunjuk. Ditemukan pula pendamping yang kompetensinya tidak sesuai bidang pekerjaan TKA.
"Izin memang lengkap. Tapi lebih sering izin yang sah itu di atas kertas, tetapi tidak sesuai kenyataan." โ Al Araf Assadallah Marzuki, Peneliti BRIN
Untuk menegakkan aturan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan nota pemeriksaan berisi saran perbaikan. Jika perusahaan tidak menindaklanjuti peringatan, proses dapat berlanjut ke sanksi administratif hingga tindakan yustisial bila ada unsur pidana. Khusus TKA tanpa pengesahan RPTKA, pengawas berwenang mengambil tindakan seketika dengan mengeluarkan TKA dari lokasi kerja dan melarang pemberi kerja mempekerjakannya.
Bagi pembaca di Indonesia, temuan ini menyentuh langsung iklim investasi dan pasar kerja. Di satu sisi, kehadiran TKA dibutuhkan untuk transfer teknologi dan mengisi kompetensi yang belum tersedia. Di sisi lain, penyimpangan izin dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dengan tenaga kerja lokal, terutama pada posisi yang sebenarnya bisa diisi pekerja domestik. Bagi investor, kepastian aturan dan pengawasan yang konsisten menjadi sinyal penting bahwa Indonesia serius menegakkan tata kelola ketenagakerjaan, bukan sekadar mempermudah izin.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi seberapa lengkap berkas yang diajukan, melainkan seberapa efektif pengawasan pasca-izin mampu menutup celah. Tanpa pembenahan di titik itu, risiko penyalahgunaan izin akan terus berulang, dan kebijakan ketenagakerjaan berpotensi kehilangan kredibilitas di mata pekerja lokal maupun investor.



