Imigrasi Tangerang Bongkar Sindikat Judi Online WNA: 26 Ponsel dan Tiket Palsu
Baca dalam 60 detik
- Lima WNA asal Tiongkok dan Vietnam ditangkap karena memalsukan dokumen izin tinggal dan terlibat jaringan judi online internasional.
- Petugas menemukan 26 telepon genggam, komputer, dan laptop yang beroperasi otomatis di sebuah apartemen di Kelapa Dua, Tangerang.
- Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta; Imigrasi memperkuat pengawasan orang asing dengan selective policy.

Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal sekaligus terlibat dalam jaringan perjudian online internasional. Penangkapan ini mengungkap modus operandi sindikat lintas negara yang memanfaatkan celah administrasi keimigrasian untuk menjalankan bisnis haram dari Indonesia.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dokumen perjalanan yang diajukan secara daring pada 29 Agustus 2026. Saat itu, Imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) dari dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH melalui aplikasi e-visa. Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan—tiket tersebut diduga milik orang lain yang namanya diubah.
Setelah memanggil para pemohon untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu, mereka mendapati puluhan perangkat elektronik yang beroperasi secara otomatis. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026), menyatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam.
Dari pemeriksaan mendalam, kelima WNA tersebut telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA Tiongkok berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sementara tiga WNA Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam. Keuntungan praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya.
Selain kelima orang tersebut, Imigrasi memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri dan dua di antaranya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian (subject of interest). Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
"Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia," ujar Barron Ichsan.
Pihak Imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku dan membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika unsur pidana tidak terpenuhi. Langkah ini menegaskan komitmen pengawasan terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku usaha dan investor, kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor properti sewaan—terutama apartemen di kawasan penyangga Jakarta seperti Tangerang—rentan dijadikan markas operasi sindikat internasional. Pengelola apartemen dan penyedia layanan akomodasi perlu memperketat verifikasi penyewa asing untuk menghindari risiko hukum dan reputasi. Selain itu, praktik judi online yang menyasar pasar lintas negara menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi korban, tetapi juga bisa menjadi basis operasi yang merugikan ekonomi digital dan stabilitas sosial.
Ke depan, penguatan sinergi antara Imigrasi, kepolisian, dan otoritas keuangan menjadi kunci untuk membongkar jaringan serupa. Pertanyaannya, apakah pengawasan berbasis teknologi dan berbagi data antarinstansi akan cukup untuk mencegah sindikat judi online memanfaatkan celah keimigrasian, ataukah diperlukan regulasi lebih ketat terhadap penyewaan properti kepada WNA?



