Kepala BPN Bogor Terjaring OTT KPK: 20 Koper Uang Ratusan Miliar dan Jejak Harta Rp4,1 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Manurung dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan perumahan elite.
- Barang bukti berupa 20 koper berisi uang tunai dan valuta asing dengan estimasi nilai ratusan miliar rupiah turut disita.
- LHKPN mencatat total kekayaan Sontang Rp4,15 miliar, mayoritas berupa tanah dan bangunan di Surabaya, memicu sorotan publik terhadap integritas pejabat pertanahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Manurung, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk perumahan elite di wilayah Bogor, serta penerimaan lain yang belum diungkap secara rinci.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut penyidik menyita barang bukti mencolok: 20 koper berisi uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. "Estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi. Selain Sontang, KPK juga mengamankan 16 orang lainnya, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan seseorang berinisial Gus A.
Sontang dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada 18 Februari 2026. Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta tahun 2005 dengan gelar Diploma IV Perpetaan, dan meraih Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 2017. Sebelumnya, ia menduduki berbagai posisi strategis di bidang pertanahan, antara lain Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, dan Kepala Kantor Pertanahan Administrasi Kota Jakarta Utara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sontang tercatat memiliki total kekayaan Rp4,15 miliar tanpa utang. Komposisi terbesarnya adalah tanah dan bangunan senilai Rp3,199 miliar, yang seluruhnya berupa sembilan aset properti di Kota Surabaya. Sisanya terdiri dari alat transportasi dan mesin Rp625 juta, harta bergerak lainnya Rp182 juta, serta kas dan setara kas Rp151,7 juta.
"Kami masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berkembang.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan di Indonesia, terutama dalam proses penerbitan HGB untuk proyek properti skala besar. Praktik suap di sektor pertanahan kerap melibatkan pejabat daerah yang memiliki kewenangan diskresi tinggi. Bagi pelaku usaha properti, OTT ini menjadi peringatan keras bahwa kepatuhan terhadap prosedur dan transparansi perizinan tidak bisa ditawar. Investor asing dan domestik yang menanamkan modal di sektor properti perlu mencermati risiko regulasi dan integritas birokrasi di daerah, karena gangguan pada proses perizinan dapat menunda proyek dan meningkatkan biaya kepatuhan.
KPK di bawah kepemimpinan baru diharapkan mempercepat penuntasan kasus ini hingga ke pengadilan. Publik akan menanti apakah penyidikan akan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan aliran dana ke pihak lain. Pertanyaan besarnya: akankah skandal ini mendorong reformasi menyeluruh dalam tata kelola pertanahan, atau hanya menjadi catatan hitam lain yang tenggelam dalam rutinitas birokrasi?



