Kepala Meta India Diseret ke Kasus Siber: 20 Konten Diduga Serang PM Modi
Baca dalam 60 detik
- Polisi Hyderabad membuka penyelidikan terhadap Meta India dan operator akun media sosial atas unggahan yang dinilai menghina PM Modi.
- Laporan diajukan oleh kader BJP Telangana, menyebut konten tersebut memicu permusuhan dan mengancam keamanan nasional.
- Kasus ini berpotensi memperketat regulasi platform digital di India dan menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia.

Kepala Meta untuk India resmi menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian Hyderabad setelah sebuah laporan resmi menyeret nama perusahaan platform digital itu ke kasus siber. Laporan tersebut menyebut adanya 20 tautan Facebook dan Instagram yang memuat konten diduga menyerang Perdana Menteri Narendra Modi, terutama di tengah gelombang protes kebocoran soal ujian NEET yang digerakkan oleh kelompok yang menyebut diri Cockroach Janta Party (CJP).
Selain Meta, sejumlah pengelola akun media sosial juga ikut dipolisikan. Pelapor, T. Saikiran Goud, yang teridentifikasi sebagai anggota media sosial BJP Telangana, menilai unggahan-unggahan itu tidak hanya melecehkan kepala pemerintahan, tetapi juga menyebarkan informasi palsu dan berpotensi memecah belah masyarakat. Ia menyerahkan 20 URL berisi reel dan unggahan untuk diperiksa lebih lanjut oleh aparat.
Goud mengaku menemukan konten tersebut saat berselancar di media sosial sekitar pukul 14.00 waktu setempat pada 29 Juli. Dalam laporan yang diterima polisi pukul 19.40 hari yang sama, ia mendesak penyidik untuk mengamankan barang bukti elektronik dan mengidentifikasi pemilik akun. Ia juga meminta agar aparat berkoordinasi dengan Meta Platforms untuk mendapatkan data terkait akun-akun tersebut.
Yang menarik, laporan itu tidak hanya menyasar kreator konten, tetapi juga menuntut tindakan terhadap Meta karena dianggap membiarkan reel yang telah dimanipulasi beredar di platformnya. Ini menandakan adanya perluasan tanggung jawab platform digital dalam mengawasi konten pengguna, sebuah isu yang kian sensitif di banyak negara.
Kasus ini terdaftar di Polsek Cyber Crime Hyderabad dengan nomor laporan yang diajukan oleh Asisten Sub Inspektur K. Hari Ram. Penyidik yang ditunjuk adalah Inspektur P. Jaya Shanker. Pasal yang disangkakan mencakup 66(C) dan 67 Undang-Undang Teknologi Informasi India, yang mengatur tentang pencurian identitas dan publikasi konten cabul atau berbahaya secara elektronik. Selain itu, Pasal 353(2) dan 336(4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India (BNS) turut disertakan, yang berkaitan dengan hasutan dan tindakan yang membahayakan keamanan negara.
Langkah kepolisian India ini menunjukkan tren penegakan hukum yang semakin agresif terhadap konten digital, terutama yang menyangkut tokoh publik. Di sisi lain, keterlibatan Meta sebagai pihak yang turut bertanggung jawab membuka diskusi tentang sejauh mana platform harus memfilter konten yang diunggah penggunanya. Ini bukan kali pertama Meta berhadapan dengan pemerintah India; sebelumnya perusahaan itu juga kerap diminta menurunkan konten yang dianggap melanggar hukum setempat.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat maraknya konten manipulatif di media sosial yang menyerang pejabat publik. Regulasi seperti UU ITE dan upaya pemerintah untuk meminta platform asing membuka data pengguna sering kali menjadi sorotan. Jika India berhasil menetapkan preseden hukum yang kuat, bukan tidak mungkin negara-negara lain, termasuk Indonesia, akan mengadopsi pendekatan serupa dalam menangani konten berbahaya di ranah digital.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah Meta tunduk pada tekanan hukum India dan membuka data pengguna yang diminta? Atau justru kasus ini akan memicu perdebatan lebih luas tentang kebebasan berekspresi versus keamanan nasional? Yang jelas, keputusan pengadilan India nantinya akan menjadi rujukan penting bagi masa depan moderasi konten di Asia.



