Brunei Tarik Produk Argentina dari Pasaran: Jejak DNA Babi Ditemukan dalam Daging Kaleng
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Brunei menginstruksikan pemisahan produk Argentina setelah uji laboratorium mendeteksi DNA babi pada satu varian daging kaleng.
- Sertifikat halal yang dikeluarkan lembaga Filipina untuk produk tersebut dicabut, memicu kekhawatiran akan integritas rantai pasok halal di kawasan.
- Langkah ini menjadi pengingat bagi Indonesia untuk memperketat pengawasan produk impor dan memperkuat kerja sama sertifikasi halal lintas negara.

Pemerintah Brunei Darussalam melalui Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan memerintahkan seluruh peritel dan pelaku usaha untuk segera memisahkan produk makanan bermerek Argentina yang diproduksi oleh Century Pacific Food, Inc. Keputusan ini menyusul temuan laboratorium yang mengonfirmasi adanya kontaminasi DNA babi pada salah satu produk mereka, memicu kekhawatiran serius di kalangan konsumen Muslim di negara tersebut.
Direktorat Jenderal Urusan Syariah, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Brunei, menerima pengaduan masyarakat terkait status kehalalan produk Argentina yang beredar luas. Setelah dilakukan pengujian terhadap tiga sampel produk, Departemen Layanan Ilmiah di bawah Kementerian Kesehatan Brunei memastikan bahwa satu dari tiga produk tersebut positif mengandung DNA babi. Produk yang dimaksud adalah Argentina Beef Loaf dengan nomor batch 6BL78, 6BL79, AB107, dan LBL51.
Sebagai tindak lanjut, sertifikat halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Filipina untuk produk tersebut resmi dicabut. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan halal tidak hanya menjadi tanggung jawab negara produsen, tetapi juga melibatkan otoritas keagamaan di negara tujuan. Brunei, yang menerapkan interpretasi ketat terhadap hukum Islam, tidak memberi ruang bagi produk yang diragukan status kehalalannya untuk tetap berada di rak-rak toko.
Instruksi yang dikeluarkan tidak hanya berlaku untuk Argentina Beef Loaf, tetapi juga mencakup seluruh produk makanan bermerek Argentina yang diproduksi oleh Century Pacific Food. Seluruh supermarket, toko kelontong, dan tempat usaha lainnya diwajibkan untuk memisahkan produk tersebut dan menempatkannya di area yang tidak mudah diakses publik. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal, sekaligus melindungi konsumen Muslim dari risiko membeli atau mengonsumsi barang yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka.
Kementerian Agama Brunei juga mengingatkan para pemilik usaha, manajer, operator, pedagang, importir, pemasok, dan distributor untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menangani produk non-halal di setiap tahap rantai pasok, mulai dari impor, penyimpanan, transportasi, penanganan internal, hingga tampilan di rak. Hal ini menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga kemurnian produk halal tidak hanya berada di pabrik, tetapi juga di seluruh mata rantai distribusi.
Bagi Indonesia, kejadian ini menjadi sinyal penting. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki sistem jaminan halal yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, kasus di Brunei menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk impor, terutama yang berasal dari negara non-Muslim, harus terus diperketat. Kerja sama bilateral dalam hal sertifikasi halal, seperti yang dilakukan Brunei dengan Filipina, perlu dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa lembaga sertifikasi di negara asal benar-benar kredibel dan melakukan pengujian yang ketat.
Lebih jauh, temuan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam rantai pasok global. Konsumen Indonesia yang semakin sadar halal tentu menuntut jaminan bahwa produk yang mereka beli benar-benar bersih dari unsur yang diharamkan. Perusahaan multinasional seperti Century Pacific Food, yang memasarkan produknya di berbagai negara, harus bertanggung jawab atas kualitas dan kehalalan produknya di setiap pasar. Jika tidak, mereka berisiko kehilangan kepercayaan konsumen Muslim yang sangat besar.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah: apakah otoritas halal di negara-negara ASEAN akan semakin memperketat regulasi impor pangan? Atau justru akan muncul inisiatif untuk menyelaraskan standar halal di kawasan? Kasus ini bisa menjadi pemicu bagi Indonesia untuk mendorong penguatan kerja sama regional dalam hal sertifikasi halal, sehingga produk yang beredar di Asia Tenggara benar-benar terjamin kehalalannya. Langkah Brunei yang cepat dan tegas layak menjadi contoh bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, dalam melindungi konsumen Muslim dari produk yang meragukan.



