Waspada, Beredar Hoaks Pendaftaran Dana Pensiun Tahap 1 2026 Mengatasnamakan TASPEN
Baca dalam 60 detik
- Akun media sosial palsu menjanjikan bantuan dana pensiun Rp130 juta dengan modus pendaftaran via inbox, terindikasi penipuan.
- PT TASPEN menegaskan tidak pernah membuka program bantuan tunai semacam itu; informasi resmi hanya melalui kanal resmi.
- Masyarakat diimbau kritis terhadap tawaran bantuan daring dan melaporkan akun mencurigakan ke pihak berwenang.

Klaim tentang dibukanya pendaftaran bantuan dana pensiun tahap pertama tahun 2026 yang beredar luas di media sosial akhir-akhir ini dipastikan hoaks. Akun-akun tidak resmi menjanjikan pencairan dana hingga ratusan juta rupiah, namun modusnya mengarah pada penipuan dan pencurian data pribadi.
Penelusuran menunjukkan unggahan yang beredar di Facebook dan TikTok mengatasnamakan PT TASPEN (Persero) dengan poster bertuliskan "RESMI TERBIT BANTUAN DANA PENSIUN TAHAP PERTAMA 2026". Akun seperti "Pens1unan sejahtera hari tua" dan sejumlah akun TikTok menawarkan pendaftaran melalui pesan langsung atau tautan tidak resmi. Padahal, akun-akun tersebut tidak memiliki kredibilitas dan baru dibuat, misalnya akun Facebook yang hanya memiliki 13 pengikut.
PT TASPEN melalui Instagram resminya mengingatkan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah penipuan. Perusahaan pelat merah itu menegaskan tidak pernah meluncurkan program bantuan tunai pensiunan dengan skema "pencairan tahap 1" di media sosial. Lembaga pengelola dana pensiun resmi seperti TASPEN, ASABRI, dan BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta data pribadi melalui pesan langsung.
Modus penipuan ini memanfaatkan kerentanan kelompok pensiunan yang rentan terhadap iming-iming bantuan ekonomi. Pelaku biasanya meminta korban mengirimkan data pribadi seperti nomor rekening atau KTP melalui inbox, yang kemudian dieksploitasi untuk phishing. Praktik semacam ini bukan baru, namun terus berulang dengan dalih program pemerintah.
Pemerintah sebenarnya memiliki instrumen bantuan resmi untuk pensiunan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Namun, pencairannya dilakukan melalui mekanisme resmi tanpa meminta data pribadi via media sosial. Masyarakat perlu memahami perbedaan ini agar tidak terjebak.
"Tidak semua informasi yang terlihat di media sosial itu benar. Termasuk berita hoax dan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dengan menjanjikan program bantuan untuk pensiunan," tulis PT TASPEN di akun Instagram resminya.
Fenomena ini menyoroti rendahnya literasi digital di kalangan pensiunan, yang kerap menjadi sasaran empuk penipuan daring. Di Indonesia, kasus penipuan dengan modus bantuan sosial terus meningkat, dan aparat penegak hukum kesulitan melacak pelaku karena menggunakan akun anonim. Edukasi publik menjadi kunci untuk menekan korban.
Ke depan, perlu ada langkah tegas dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir akun-akun penipu serta memperkuat literasi digital kelompok rentan. Pertanyaannya, seberapa cepat respons pemerintah dalam menindaklanjuti maraknya hoaks yang menyasar pensiunan ini?



