PM Jepang Takaichi Nekat Pangkas Pajak Pangan: Beban Fiskal Mengkhawatirkan
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Sanae Takaichi memutuskan memotong pajak konsumsi bahan pangan dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2025, demi meredam tekanan biaya hidup.
- Langkah ini menjadi ujian kredibilitas fiskal Jepang karena defisit anggaran sudah dalam, sementara analis meragukan efektivitasnya terhadap daya beli rumah tangga.
- Kebijakan tersebut berpotensi memicu inflasi baru dan menambah ketidakpastian pasar obligasi, dengan implikasi bagi investor global termasuk Indonesia.

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi secara resmi mengumumkan rencana pemotongan pajak konsumsi atas bahan pangan dari 8 persen menjadi 1 persen selama dua tahun, terhitung mulai April tahun depan. Keputusan yang diumumkan pada Kamis (30/7) itu diambil di tengah merosotnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahannya, didorong oleh kenaikan biaya hidup akibat pelemahan yen dan lonjakan harga energi imbas konflik Timur Tengah.
Dalam pernyataannya, Takaichi menegaskan bahwa pemotongan ini tidak akan dibiayai melalui penerbitan utang baru, melainkan dengan mengoptimalkan pendapatan non-pajak seperti hasil pengelolaan dana negara dan cadangan devisa, serta reformasi belanja. "Kami akan memastikan tarif pajak kembali naik setelah dua tahun," ujarnya. Meski demikian, langkah ini langsung menuai skeptisisme, terutama dari kalangan internal partai berkuasa yang khawatir terhadap dampaknya pada fiskal Jepang yang sudah tertekan.
Jepang selama ini menerapkan tarif pajak konsumsi 8 persen untuk makanan dan 10 persen untuk barang serta jasa lainnya. Pajak ini menjadi sumber pendapatan terbesar negara, menyumbang hampir 22 persen dari total penerimaan, dan sangat vital untuk membiayai program kesejahteraan sosial di tengah populasi yang menua dengan cepat. Jika kebijakan ini resmi diadopsi, ini akan menjadi kali pertama Jepang menurunkan pajak konsumsi sejak sistem tersebut diperkenalkan pada 1989.
Keputusan Takaichi merupakan kelanjutan dari janji kampanye yang membawanya meraih kemenangan bersejarah pada Februari lalu. Awalnya ia berencana menangguhkan pajak pangan, namun kemudian memilih pemotongan menjadi 1 persen untuk menghindari kerumitan teknis penyesuaian sistem mesin kasir. Langkah ini juga disebut sebagai transisi menuju sistem pembayaran baru yang menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah.
Namun, para analis memperingatkan bahwa pemotongan ini mungkin tidak efektif meringankan beban rumah tangga. Perusahaan, yang sudah terbebani kenaikan biaya bahan baku, bisa memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga. Tsutomu Watanabe, profesor emeritus ekonomi Universitas Tokyo, bahkan menilai kebijakan fiskal semacam ini justru berisiko memicu inflasi berlebih dengan meningkatkan daya beli masyarakat, bertentangan dengan upaya Bank of Japan (BOJ) mengendalikan tekanan harga. "Satu hal yang bisa menyebabkan inflasi terlalu tinggi di Jepang adalah kebijakan fiskal," tegasnya.
Dari sisi pasar, pengumuman ini mendorong imbal hasil obligasi pemerintah Jepang bertenor 10 tahun naik 5,5 basis poin menjadi 2,800 persen, mencerminkan kekhawatiran investor terhadap prospek penerbitan utang. Sementara itu, nilai tukar yen relatif stabil karena pelaku pasar menanti hasil pertemuan kebijakan BOJ yang dijadwalkan berakhir pada Jumat (31/7).
Bagi Indonesia, kebijakan ini relevan mengingat Jepang merupakan mitra dagang utama dan salah satu investor terbesar di sektor manufaktur serta infrastruktur. Pemotongan pajak yang berpotensi memperlemah fiskal Jepang dapat mempengaruhi aliran investasi langsung dan permintaan ekspor Indonesia, terutama komoditas seperti batu bara dan nikel. Selain itu, kenaikan imbal hasil obligasi Jepang berpotensi memicu pergeseran portofolio investor global, yang bisa berdampak pada pasar keuangan domestik.
Pemerintah Jepang diperkirakan akan memfinalkan rencana ini dalam rapat kabinet awal Agustus, lalu mengajukan rancangan undang-undang pada sesi parlemen musim gugur mendatang. Pertanyaan besar masih menggantung: akankah tarif pajak benar-benar kembali ke 8 persen pada 2029, atau justru menjadi bumerang politik mengingat pemilu majelis tinggi diperkirakan berlangsung pada musim panas 2028?



