Kejagung Geledah Jejak Don Ritto: Tujuh Perusahaan Jadi Sasaran Pemeriksaan
Baca dalam 60 detik
- Guangxi Daily mencetak ulang edisi 25 Juli setelah halaman depannya yang memuat profil Wang Hong, peraih Fields Medal asal Guangxi, viral dan diburu kolektor hingga harga jual kembali melonjak 74 kali lipat.
- Judul 'Wang's Conjecture' (Wang de Caixiang) yang memadukan nama keluarga dan istilah matematika menuai pujian luas, dengan artikel di WeChat meraih lebih dari 100.000 suka.
- Fenomena ini menunjukkan bagaimana prestasi akademik dapat memicu kebanggaan lokal dan perilaku spekulatif, sekaligus menegaskan kekuatan bahasa dalam menyentuh publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 penyidik khusus memperluas pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan nama Don Ritto. Kali ini, tujuh perusahaan dari berbagai sektor bisnis diperiksa lantaran diduga kuat menggunakan jasa hukum terpidana tersebut dalam menangani perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Perusahaan-perusahaan yang diperiksa antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
"Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan Don Ritto dan kawan-kawan," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis. Pemeriksaan ini menandai babak baru dalam kasus yang sebelumnya ditangani Polri, di mana Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020โ2024. Namun, dalam pengembangan kasus oleh Kejagung, Don Ritto kini berstatus saksi.
Hingga saat ini, Tim 9 telah memeriksa 24 orang saksi. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, seorang pihak swasta. Penyidikan ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejagung menerima limpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini berawal dari penanganan perkara PT Asabri yang melibatkan Don Ritto. Setelah Polri melimpahkan penanganan ke Kejagung, pengusutan diperluas dengan tiga sprindik lain, termasuk dugaan korupsi di PT KNI dan tata kelola batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik. Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang praktik "jasa hukum" yang diduga digunakan untuk memengaruhi proses hukum di Jampidsus.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian kredibilitas aparat penegak hukum. Keterlibatan perusahaan-perusahaan besar, termasuk BUMN, mengindikasikan adanya jaringan yang rapi dalam pengaturan perkara. Publik menanti apakah Kejagung mampu mengungkap aktor intelektual di balik skandal ini, dan bagaimana dampaknya terhadap reformasi sistem peradilan pidana. Langkah selanjutnya, penyidik diperkirakan akan menggeledah kantor-kantor perusahaan yang diperiksa dan memanggil lebih banyak saksi.



