Singapura Jerat Perusahaan dan Direktur atas Pelayanan Bendera untuk Kapal Terkait Korea Utara
Baca dalam 60 detik
- Sebuah perusahaan dan direkturnya didakwa karena mendaftarkan kapal PETREL 8 yang masuk daftar hitam PBB.
- Kapal tersebut sejak 2017 dilarang karena mengangkut barang terlarang dari Korea Utara, melanggar rezim sanksi internasional.
- Kasus ini menegaskan komitmen Singapura dalam menindak pelanggaran sanksi PBB, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal S$1 juta.

Otoritas Singapura akhirnya bergerak dengan menjerat sebuah perusahaan pelayaran dan direkturnya atas dugaan penyediaan jasa registrasi bendera untuk kapal yang telah masuk daftar sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sejak 2017. Kapal kargo curah bernama PETREL 8 itu diketahui pernah digunakan untuk mengangkut barang-barang yang dilarang dari Korea Utara, melanggar resolusi internasional yang bertujuan menekan program senjata pemusnah massal Pyongyang.
Kepolisian Singapura (SPF) dalam pernyataan resminya, Kamis (30/7), mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut memberikan layanan pendaftaran bendera untuk PETREL 8 pada 18 Mei 2022. Padahal, kapal berbobot 134,5 meter panjang dan 18,8 meter lebar itu telah masuk dalam daftar hitam DK PBB sejak 2017 berdasarkan resolusi yang menargetkan aktivitas terlarang Korea Utara. โPada saat kejadian, direktur perusahaan diduga memiliki alasan yang cukup untuk percaya bahwa PETREL 8 adalah kapal yang ditetapkan DK PBB dan terlibat dalam pengangkutan barang terlarang dari Korea Utara,โ demikian pernyataan polisi.
Perusahaan tersebut akan menghadapi satu dakwaan pelanggaran terhadap peraturan sanksi PBB tentang Korea Utara yang berlaku di Singapura. Sementara direkturnya yang berusia 49 tahun akan didakwa karena membantu perusahaan melakukan pelanggaran tersebut. Jika terbukti bersalah, direktur terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, denda maksimal S$500.000 (sekitar Rp5,7 miliar), atau keduanya. Perusahaan sendiri bisa didenda hingga S$1 juta (sekitar Rp11,4 miliar).
Polisi menegaskan bahwa Peraturan Sanksi PBB-Korea Utara 2010 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang PBB 2001 merupakan instrumen hukum yang mengadopsi sanksi DK PBB untuk mengekang proliferasi senjata pemusnah massal. Aturan ini melarang penyediaan jasa untuk kapal-kapal yang diduga terlibat dalam aktivitas pendukung proliferasi senjata pemusnah massal oleh Korea Utara. โSingapura menanggapi serius kewajiban internasionalnya berdasarkan resolusi DK PBB dan berkomitmen untuk melaksanakannya sepenuhnya,โ tambah polisi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku industri maritim di kawasan, termasuk Indonesia, bahwa sanksi internasional terhadap Korea Utara tidak bisa dianggap enteng. Singapura sebagai pusat pelayaran global memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi kepatuhan terhadap rezim sanksi. Bagi Indonesia, yang juga memiliki industri pelayaran dan hubungan dagang dengan berbagai negara, kasus ini menegaskan pentingnya due diligence dalam memberikan layanan kepada kapal-kapal yang mencurigakan. Otoritas Indonesia perlu memperkuat pengawasan untuk mencegah kapal-kapal yang masuk daftar hitam PBB memanfaatkan jasa pelabuhan atau registrasi di Indonesia.
Ke depan, langkah Singapura ini bisa menjadi preseden bagi negara-negara lain untuk lebih agresif menindak pelanggaran sanksi. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengikuti jejak serupa dengan memperketat aturan dan penegakan hukum di sektor maritim? Atau justru celah regulasi masih akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menghindari sanksi internasional?



