Ekspor Merkuri Ilegal ke Afrika Digagalkan, Bea Cukai-Polri Amankan 3,4 Ton Cairan Beracun
Baca dalam 60 detik
- Munetaka Murakami mencetak home run ke-23 musim ini, melampaui rekor rookie Shohei Ohtani di MLB.
- Pukulan krusialnya di inning kedelapan menyamakan kedudukan, membuka jalan bagi kemenangan White Sox atas Yankees dalam 12 inning.
- Pencapaian ini menegaskan dominasi pemain Jepang di MLB, dengan Okamoto dan Ohtani juga tampil gemilang.

Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar upaya penyelundupan 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar yang hendak dikirim ke Burkina Faso, Afrika. Pengungkapan ini bermula dari analisis intelijen dan profiling risiko yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri terhadap sebuah kontainer berukuran 20 feet di Terminal Petikemas Surabaya.
Dalam dokumen ekspor, kontainer tersebut dinyatakan berisi karton keramik. Namun saat pemeriksaan fisik, petugas menemukan ketidaksesuaian: dari 900 karton yang tercantum, hanya ditemukan 826 karton. Di sela palet keramik, petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang dibungkus aluminium foil. Sampel cairan diuji di Laboratorium Bea Cukai Surabaya dan dipastikan mengandung merkuri.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Agus Cahyono, menjelaskan modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan merkuri di dalam botol dan jeriken yang ditempatkan di sela palet keramik serta dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai. Menurut Agus, berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut akan dikirim ke Burkina Faso yang merupakan salah satu negara penghasil emas di Afrika dan diduga digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas.
Merkuri merupakan logam berat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Minamata yang mengatur pengelolaan dan pelarangan perdagangan merkuri secara ketat. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas strategis sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif merkuri.
Atas perkara ini, eksportir dan pihak terkait diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata. Kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ke depan, perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap ekspor komoditas berbahaya mengingat modus penyelundupan yang semakin canggih. Pertanyaan yang muncul: seberapa besar potensi penyelundupan serupa yang masih belum terungkap?



