Detektif Digital Perempuan Korea Selatan Melawan Banjir Deepfake Porno
Baca dalam 60 detik
- Pusat Nasional Penanganan Kejahatan Seksual Digital Korea Selatan, yang diisi 23 perempuan, berhasil menurunkan 318.000 konten ilegal pada 2025, termasuk deepfake dan video spycam.
- Fenomena deepfake berbasis AI kian marak: secara global peredarannya melonjak 550% dalam lima tahun terakhir, dengan 98% konten menargetkan perempuan.
- Meski hukum Korea Selatan sudah menjerat pelaku hingga tujuh tahun penjara, aktivis menilai akar masalahnya adalah budaya patriarki yang masih kuat.

Di balik gemerlap industri teknologi Korea Selatan yang mendunia, tersembunyi ancaman digital yang kian menggerogoti kaum perempuan: kejahatan seksual berbasis kecerdasan buatan. Sebuah pusat khusus yang digawangi oleh 23 perempuan kini menjadi garda terdepan dalam memburu dan menghapus konten deepfake porno yang tersebar di jagat maya.
Pusat Nasional Penanganan Kejahatan Seksual Digital (National Center for Digital Sexual Crime Response) yang bermarkas di Seoul ini bekerja tanpa henti. Sepanjang tahun lalu, tim tersebut berhasil menarik 318.000 video dan foto—mulai dari deepfake, rekaman spycam, hingga materi intim yang disebar tanpa izin—atas nama 10.600 korban. Tiga perempat dari korban adalah perempuan dan anak perempuan. Angka ini menunjukkan betapa masifnya persoalan yang dihadapi.
Menurut Kim Mi-soon, kepala pusat yang didirikan pemerintah itu, Korea Selatan bergerak lebih cepat dibanding negara lain karena kejahatan seksual digital sudah lazim lebih awal, dan perempuan di sana juga cepat serta vokal dalam menyuarakan penolakan. Pusat ini berdiri pada 2018, setahun setelah puluhan ribu perempuan turun ke jalan dalam protes anti-spycam. Selain penghapusan konten, pusat ini juga menyediakan konseling, bantuan hukum, dan pengumpulan bukti untuk penuntutan.
Salah seorang korban, Kim (33), anggota militer yang meminta identitasnya disamarkan, mengaku deepfake dirinya beredar di aplikasi terenkripsi pada 2024. Meski tidak sempurna, ia mengaku pusat tersebut sangat membantunya melewati mimpi buruk itu, termasuk memberikan bantuan finansial untuk diagnosis trauma sebagai bukti di pengadilan. "Merasa sangat lega dan terhibur. Mustahil menjalani seluruh proses hukum sendirian sambil menderita trauma," ujarnya.
Fenomena deepfake menjadi tren baru setelah skandal "Nth Room" pada 2020 yang menghebohkan Korea Selatan. Data perusahaan keamanan siber Security Hero mencatat, antara 2019 dan 2023, peredaran deepfake global melonjak 550%. Hampir 98% konten adalah pornografi hasil AI yang menargetkan perempuan, dan lebih dari setengah korbannya berasal dari Korea Selatan. Kini, targetnya bukan lagi sekadar artis K-pop, tetapi juga perempuan biasa. Polisi setempat mencatat kejahatan seksual digital mencapai 40% dari seluruh kasus kekerasan seksual.
Kim Yun-hee, spesialis penghapusan konten, mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu, deepfake yang menargetkan perempuan dan anak-anak biasa semakin banyak, dengan kualitas gambar yang jauh lebih canggih dan korban yang semakin muda. Pusat ini menggunakan alat AI sendiri, termasuk sistem pemantau yang mampu mendeteksi materi eksploitatif dan pesan yang menargetkan anak-anak. "Pekerjaan ini tidak mudah, tetapi sangat memuaskan ketika klien kami mengatakan layanan ini benar-benar penyelamat," katanya.
Korea Selatan telah melarang keras deepfake pornografi. Pelaku penyebaran bisa dihukum hingga tiga tahun penjara, sementara pembuatnya terancam tujuh tahun. Hukuman diperberat pada 2024 setelah ditemukan ruang obrolan Telegram yang berbagi konten deepfake dari foto media sosial korban. Clare McGlynn, profesor hukum dari Durham University, Inggris, menilai pendekatan Seoul sebagai "contoh bagi dunia" dalam menyediakan layanan dukungan holistik dan investasi teknologi terkini untuk mengurangi dampak buruk.
Namun, para aktivis mengingatkan bahwa akar masalahnya adalah budaya patriarki yang memandang perempuan sebagai objek seksual. Kim Yeo-jin, kepala Korea Cyber Sexual Violence Response Center, menegaskan bahwa tanpa mengatasi penyebab fundamental ini—dengan mendorong kesetaraan gender di masyarakat dan memperkuat pendidikan kesetaraan gender di sekolah—upaya penghapusan konten saja tidak akan pernah cukup. Pertanyaan besarnya: mampukah Korea Selatan, dan negara-negara lain termasuk Indonesia, menekan angka kejahatan ini tanpa perubahan budaya yang mendasar?



