Hakim Agung Singapura: Pelecehan dan Perundungan di Profesi Hukum Garis Merah yang Tak Bisa Ditoleransi
Baca dalam 60 detik
- Calon Ketua Mahkamah Agung Singapura Sushil Nair menegaskan bahwa perundungan dan pelecehan di tempat kerja maupun di pengadilan adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan.
- Studi empat tahun menemukan budaya kerja beracun, beban kerja tidak masuk akal, dan ketidaksiapan lulusan hukum menjadi penyebab utama pengacara muda meninggalkan praktik swasta.
- Ketua MA petahana Sundaresh Menon mempertanyakan relevansi model penagihan per jam di era AI dan menekankan pentingnya mentoring serta keseimbangan generasi.

Perundungan dan pelecehan di lingkungan kerja maupun di ruang sidang merupakan garis merah yang tidak boleh dilanggar dalam profesi hukum, demikian pernyataan tegas calon Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sushil Nair, dalam pidatonya di Simposium Profesi Hukum yang digelar Singapore Academy of Law, Rabu (29/7). Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran akan tingginya angka pengunduran diri pengacara muda akibat budaya kerja yang toksik.
Justice Nair, yang akan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung kelima Singapura pada Februari tahun depan menggantikan Sundaresh Menon, menekankan bahwa pemimpin firma hukum harus memahami secara spesifik tantangan yang dihadapi pengacara muda. "Meskipun praktik hukum memang menuntut, kita perlu mengakui perlunya distribusi kerja yang tepat dan sistem yang memberi sinyal ketika seorang pengacara ditekan hingga level yang tidak berkelanjutan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberlanjutan profesi hukum adalah kepentingan nasional karena Singapura bergantung pada supremasi hukum.
Pernyataan tersebut mengacu pada studi empat tahun yang dirilis Juni lalu oleh Law Society of Singapore. Studi bertajuk Legal Profession Sustainability itu mengungkap bahwa banyak pengacara meninggalkan praktik swasta karena budaya kerja beracun, perundungan, beban kerja tidak masuk akal, dan profesi yang menggerogoti kehidupan pribadi. Temuan lain menyebutkan bahwa fakultas hukum gagal mempersiapkan lulusan menghadapi realitas praktik, dan sejumlah pengacara melaporkan dimarahi, diejek, atau dipermalukan di depan umum oleh petugas pengadilan karena tenggat waktu yang kaku.
Ketua Mahkamah Agung petahana, Sundaresh Menon, yang akan pensiun setelah 14 tahun menjabat, turut menyoroti lima area yang memengaruhi keberlanjutan profesi: intensitas kerja, sistem pengukuran dan penghargaan, budaya kerja, kepemimpinan dan mentoring, serta perbedaan ekspektasi antargenerasi. Menurutnya, menjaga profesi tetap berkelanjutan bukan berarti menghilangkan tekanan atau menurunkan standar. Namun, ia mengingatkan bahwa tekanan yang ditambah perundungan, komunikasi kasar, atau intimidasi bisa menjadi tidak tertahankan.
Menon menekankan bahwa generasi muda kini mengalami intensitas kerja secara berbeda karena teknologi. "Generasi sebelumnya hanya bisa membawa pulang pekerjaan sebanyak yang muat di tas kerja. Kini, pekerjaan mengikuti pengacara ke mana pun, setiap saat, sekaligus. Kemungkinan dihubungi kapan saja oleh senior dan klien dengan cepat berubah menjadi ekspektasi, bahkan tuntutan, untuk selalu tersedia," katanya. Target penagihan (billable targets) juga menjadi sumber tekanan utama, terutama ketika pengacara muda diminta bertanggung jawab atas target atau mencari klien sendiri tanpa dukungan memadai.
Menon melontarkan pertanyaan mendasar: "Apakah insentif kita memberi penghargaan pada hal yang seharusnya kita hargai, seperti kerja efisien, penilaian yang baik, dan praktik etis?" Ia juga mempertanyakan apakah model penagihan per jam masih relevan di era kecerdasan buatan. Menurutnya, pengacara yang terus-menerus tertekan pada akhirnya bukan lagi bertanya apakah harus pindah firma, melainkan apakah tetap menjadi pengacara.
Konteks Indonesia: Fenomena serupa juga terjadi di Indonesia, di mana budaya kerja di kantor hukum besar kerap dikeluhkan oleh para associate. Minimnya program mentoring, target billable hours yang tinggi, dan hierarki kaku menjadi faktor yang mendorong pengacara muda beralih ke sektor korporasi atau membuka praktik sendiri. Otoritas jasa keuangan dan perbankan juga mulai menyoroti kesejahteraan pekerja di sektor jasa profesional, namun regulasi spesifik masih terbatas.
Menon menegaskan bahwa keberlanjutan profesi hukum bukan sekadar masalah ketenagakerjaan. "Sistem peradilan tidak akan tetap kuat jika profesi yang menjadi tumpuannya tidak mampu mempertahankan karier yang bermakna," pungkasnya. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah firma hukum di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, berani melakukan reformasi budaya kerja sebelum kehilangan generasi terbaiknya?



