Berkas Dokter Tifa Kembali Disidangkan: Jaksa Perbaiki Dakwaan Setelah Eksepsi Dikabulkan
Baca dalam 60 detik
- Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kembali perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026 setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
- Putusan sela sebelumnya mengabulkan eksepsi terdakwa, sehingga jaksa memperbaiki dakwaan tanpa mengajukan banding.
- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi ini kembali bergulir dengan majelis hakim yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Juli 2026, setelah sebelumnya majelis hakim mengabulkan eksepsi terhadap surat dakwaan. Langkah ini memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo kembali memasuki babak persidangan.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengonfirmasi pelimpahan tersebut dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim. Menurutnya, penuntut umum tidak mengajukan perlawanan terhadap putusan sela yang mengabulkan keberatan tim kuasa hukum Dokter Tifa, melainkan memilih memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali. โAtas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali,โ ujar Immanuel dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Dalam putusan sela pada 23 Juli 2026, majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. โMengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,โ kata Christina dalam sidang kala itu. Hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara dan barang bukti kepada penuntut umum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Kasus ini bermula dari tudingan Dokter Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Tudingan tersebut dianggap mencemarkan nama baik, sehingga JPU menjeratnya dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta KUHP. Namun, persidangan sempat terhenti karena eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil.
Keputusan jaksa untuk tidak mengajukan perlawanan dan langsung memperbaiki dakwaan dinilai sebagai strategi mempercepat proses hukum. Analis hukum pidana Universitas Indonesia, Agus Surono, menilai langkah ini menunjukkan keseriusan penuntut umum untuk tetap membawa perkara ini ke pengadilan. โDengan memperbaiki dakwaan, jaksa menghindari risiko banding yang bisa memperpanjang waktu. Namun, mereka harus memastikan dakwaan baru tidak memiliki celah yang sama,โ kata Agus saat dihubungi LyndHub, Kamis (29/7).
Perkara ini menyita perhatian publik tidak hanya karena menyeret nama mantan presiden, tetapi juga karena menyangkut ruang kebebasan berekspresi di tengah maraknya penggunaan UU ITE. Sejumlah pegiat hukum mengkritik penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk perkara yang bersifat kritik atau opini. Meski demikian, pengadilan tetap akan menguji substansi kasus ini dalam persidangan selanjutnya. Dengan pelimpahan kembali, nasib Dokter Tifa kini bergantung pada argumen hukum yang akan dihadirkan di ruang sidang.



