KY Sisihkan 19 Calon Hakim Agung, 23 Lolos ke Tahap Wawancara Akhir
Baca dalam 60 detik
- Komisi Yudisial mengumumkan 23 dari 42 calon hakim agung dan ad hoc lolos seleksi kesehatan dan kepribadian, berhak mengikuti wawancara pada 3-7 Agustus 2026.
- Proses seleksi meliputi pemeriksaan kesehatan, asesmen kepribadian, dan rekam jejak; keputusan final dan tidak dapat digugat.
- Wawancara akan disiarkan langsung di kanal YouTube KY, diuji oleh panel yang terdiri dari tujuh anggota KY, satu negarawan, dan satu pakar hukum.

Komisi Yudisial (KY) menetapkan 23 peserta seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 lolos ke tahap wawancara akhir, setelah sebelumnya menjalani seleksi kesehatan dan kepribadian. Keputusan ini mengerucutkan jumlah kandidat dari 42 orang yang mengikuti tahap kedua.
Wakil Ketua KY Desmihardi di Jakarta, Selasa (28/7), menyatakan bahwa rapat pleno komisioner pada pukul 13.30 WIB telah memutuskan hasil seleksi tersebut. Para calon yang dinyatakan lolos akan mengikuti wawancara yang dijadwalkan pada 3 hingga 7 Agustus 2026 di Kantor KY. Tahap ini merupakan seleksi keempat dari rangkaian rekrutmen hakim agung dan ad hoc.
Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa keputusan kelulusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. โSemua keputusan terkait hasil seleksi ditentukan oleh rapat pleno komisioner, bukan perorangan,โ ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa calon yang tidak hadir dalam wawancara dinyatakan gugur.
Seleksi tahap kedua ini mencakup pemeriksaan kesehatan, asesmen potensi dan kompetensi non-teknis, serta penelusuran rekam jejak. Juru Bicara KY Anita Kadir menyebutkan bahwa para calon yang lolos berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi kehakiman, akademisi, advokat, hingga staf dan pejabat di MA. Ia juga mengimbau agar peserta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan bantuan kelulusan.
Dari 23 calon yang lolos, sembilan di antaranya merupakan calon hakim agung kamar pidana, empat kamar perdata, tiga kamar agama, dan tiga kamar tata usaha khusus pajak. Selain itu, terdapat dua calon hakim ad hoc HAM dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Beberapa nama yang menonjol antara lain Syamsul Arief (Kepala Badan Strategis Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA) untuk kamar pidana, Nurnaningsih (notaris) dan Suwarno (Hakim Tinggi PT Denpasar) untuk kamar perdata, serta Yeheskiel Minggus (dosen FH Unisulla) untuk kamar tata usaha khusus pajak. Untuk ad hoc HAM, Roki Panjaitan (purnabakti Hakim Tinggi PT Tanjungkarang) dan ad hoc tipikor, Sudiyo (Plt Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang).
โPara peserta yang lolos diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,โ kata Anita Kadir.
Proses wawancara akan diuji oleh panelis yang terdiri dari tujuh anggota KY, satu negarawan, dan satu pakar hukum. Mereka akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas, serta penguasaan hukum formil dan materiil para calon. Masyarakat dapat menyaksikan jalannya wawancara secara langsung melalui siaran YouTube Komisi Yudisial pada tanggal yang telah ditentukan.
Bagi publik Indonesia, transparansi seleksi hakim agung ini menjadi penting mengingat peran MA dalam penegakan hukum dan keadilan. Dengan disiarkannya wawancara, diharapkan integritas dan kompetensi para calon dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah para calon yang lolos mampu menjawab ekspektasi publik akan peradilan yang bersih dan profesional?



