Tampar Bocah 3 Tahun hingga Terbentur Lemari, Mantan Guru Prasekolah di Singapura Divonis 5 Bulan
Baca dalam 60 detik
- Mantan guru prasekolah berusia 31 tahun dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena menampar muridnya yang berusia tiga tahun hingga kepalanya terbentur lemari.
- Meski rekaman CCTV memperlihatkan aksinya, pelaku bersikukuh hanya menyenggol kepala korban dan telah membayar kompensasi S$15.000.
- Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan sanksi tegas terhadap kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan.

Seorang mantan guru prasekolah di Singapura harus mendekam di penjara selama lima bulan setelah terbukti menampar seorang bocah laki-laki berusia tiga tahun dengan keras hingga kepalanya membentur lemari di dalam kelas.
Perempuan berusia 31 tahun itu mengaku bersalah atas satu tuduhan penganiayaan anak di bawah naungannya, sebagaimana diatur dalam Children and Young Persons Act. Insiden terjadi pada 12 September 2025 di sebuah prasekolah di negara kota tersebut. Saat itu, korban yang duduk di kelas pre-nursery menangis di luar kelas. Alih-alih menenangkan, sang guru malah mengangkat bocah itu dari pergelangan tangannya, melemparkannya ke lantai, lalu menampar lengan dan wajahnya dua kali—hingga kepalanya menghantam lemari di sampingnya.
Kepala sekolah yang mendengar keributan segera turun tangan, membawa korban keluar, dan menghubungi ibunya. Ketika diinterogasi oleh polisi, pelaku tetap menyangkal perbuatannya meskipun telah diperlihatkan rekaman CCTV. Ia bersikeras hanya menyenggol sisi kepala korban. Jaksa penuntut dalam persidangan menuntut hukuman minimal delapan bulan penjara, dengan alasan guru tersebut telah mengkhianati kepercayaan tinggi yang diberikan kepada tenaga pendidik untuk melindungi anak-anak yang paling rentan. Jaksa juga menyoroti bahwa korban tidak beranjak meski dipukul berulang kali, hanya bisa menjerit dan menangis.
Kasus ini menjadi pengingat bagi Indonesia, di mana kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan masih kerap terjadi meskipun telah ada Undang-Undang Perlindungan Anak. Regulasi di Indonesia menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, namun implementasi pengawasan di lapangan masih lemah. Berbeda dengan Singapura yang memiliki sistem deteksi dini melalui rekaman CCTV dan respons cepat dari kepala sekolah, banyak sekolah di Indonesia belum memiliki sistem keamanan serupa. Kompensasi finansial seperti yang dilakukan pelaku di Singapura—meski tidak menghapus trauma—setidaknya memberikan sedikit keadilan restoratif bagi korban.
Ke depan, kasus ini mendorong pertanyaan mendasar: apakah sistem pendidikan sudah cukup melindungi anak dari kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa yang seharusnya menjadi pelindung? Di Indonesia, penguatan peran satuan tugas perlindungan anak di sekolah dan kewajiban pemasangan CCTV di area rawan menjadi langkah konkret yang bisa segera diadopsi. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi yang memberikan efek jera, kekerasan serupa berpotensi terus terulang—baik di dalam maupun di luar negeri.



