Lima Tersangka Ditetapkan dalam Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan: Nyawa Melayang Akibat Main Hakim Sendiri
Baca dalam 60 detik
- Polres Tabanan menetapkan lima warga sebagai tersangka atas pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya KD, terduga pencuri dua ekor ayam.
- Polisi menangani dua perkara sekaligus—pencurian dan pengeroyokan—dan masih mendalami peran masing-masing tersangka.
- Kasus ini menjadi pengingat bahwa main hakim sendiri tidak dibenarkan dan proses hukum harus diserahkan kepada aparat.

Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang pria di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Korban berinisial KD diduga mencuri dua ekor ayam sebelum menjadi sasaran amuk massa.
Kelima tersangka—MJ, WS, KB, ML, dan ND—ditetapkan setelah polisi memeriksa 18 saksi dan mengumpulkan barang bukti elektronik. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan bahwa pihaknya menangani dua perkara sekaligus: dugaan pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan dugaan kekerasan bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman,” kata Kapolres dalam keterangannya, Senin. Meski korban diduga telah meresahkan masyarakat karena aksi pencurian serupa, Kapolres menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum.”
Kasus ini kembali menyoroti praktik main hakim sendiri yang masih marak di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah insiden serupa terjadi di berbagai daerah, di mana warga mengambil alih “hukuman” terhadap pelaku kejahatan ringan. Padahal, tindakan tersebut dilarang keras dan dapat berakibat pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para ahli hukum menilai rendahnya kepercayaan pada aparat penegak hukum dan lambannya proses peradilan kerap menjadi pemicu. Namun, Kapolres Tabanan menegaskan bahwa semua proses harus diserahkan kepada pihak berwenang.
Polres Tabanan berkomitmen mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional dan objektif. Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti baru. Publik kini menantikan bagaimana aparat menindaklanjuti kasus ini, termasuk dugaan pembakaran sepeda motor korban. Pertanyaan mendasar: akankah kesadaran hukum masyarakat meningkat setelah tragedi ini, atau justru praktik main hakim sendiri akan terus berulang?



