32 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Jaringan Kekerasan yang Sistematis
Baca dalam 60 detik
- Polresta Yogyakarta menambah lima tersangka baru dalam kasus kekerasan anak di Little Aresha Daycare, sehingga total tersangka menjadi 32 orang.
- Dari 157 anak korban, banyak yang mengalami kekerasan fisik dan psikis, dengan para tersangka memiliki peran berbeda seperti pelaku aktif dan pembiaran.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan daycare di Indonesia dan memicu desakan untuk regulasi yang lebih ketat.

Polresta Yogyakarta kembali memperluas jaring kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha dengan menetapkan lima tersangka tambahan. Hari ini, total individu yang dijerat sebagai tersangka mencapai 32 orang, sementara jumlah korban anak tercatat 157 jiwa.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Inspektur Polisi Satu Apri Sawitri, mengonfirmasi bahwa lima tersangka baru terdiri dari dua guru TK, dua pengasuh, dan satu staf rumah tangga. โPenetapan ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,โ ujarnya, Senin (27/7) di Yogyakarta.
Pengembangan kasus ini mengungkap modus operandi yang terstruktur. Dari pemeriksaan, satu guru TK diduga aktif melakukan kekerasan, sementara guru lainnya diduga membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Adapun dua pengasuh dan staf rumah tangga diduga turut serta dalam tindakan kekerasan terhadap anak-anak di bawah pengasuhan mereka. Apri belum merinci identitas para tersangka karena masih menunggu rilis resmi.
Sebelumnya, pada April 2026, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare yang sama. Penyidik kemudian terus mengembangkan perkara hingga menetapkan 14 tersangka tambahan, dan kini lima lagi. Proses hukum terus berjalan; pemanggilan terhadap lima tersangka baru dijadwalkan pada Selasa (28/7).
Kasus Little Aresha menjadi sorotan nasional karena skalanya yang masif. Dengan 157 korban anak, kasus ini diduga melibatkan kekerasan fisik dan psikis yang berlangsung lama. Dinas Kesehatan setempat sebelumnya melaporkan 18 anak korban mengalami masalah gizi, sementara kejaksaan telah membentuk tim jaksa penuntut umum gabungan untuk menangani perkara ini.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi alarm keras terhadap standar pengawasan daycare. Minimnya regulasi dan pengawasan yang ketat membuat lembaga penitipan anak rawan menjadi tempat kekerasan. Orang tua kini dihadapkan pada kebutuhan untuk lebih selektif memilih daycare, sementara pemerintah didesak segera merevisi standar operasional dan memperketat izin operasional.
Pertanyaan yang masih menggantung: akankah kasus ini mendorong perubahan sistemik dalam perlindungan anak di Indonesia, atau hanya menjadi catatan kaki dalam maraknya kasus kekerasan?



