Sungai di Konsesi Sawit Perlahan Lenyap: Polda Riau Buka Kasus Sempadan
Baca dalam 60 detik
- Polda Riau menetapkan korporasi sawit sebagai tersangka karena menanam sawit di sempadan Sungai Air Hitam, dengan kerugian ekologis mencapai Rp188 miliar.
- Fenomena sungai 'hilang' terjadi secara gradual ketika anak sungai kehilangan pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan dalam perkebunan sawit tua akibat perencanaan yang tidak terintegrasi.
- Restorasi membutuhkan pemetaan ulang daerah aliran sungai, penegakan hukum pidana yang tidak mengabaikan pemulihan, serta tanggung jawab perusahaan atas pemulihan sempadan.

Pada pertengahan Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan satu perusahaan perkebunan sawit sebagai tersangka—sebuah langkah yang membuka tabir persoalan sistematis: lenyapnya sungai-sungai kecil di dalam konsesi sawit tua.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik di lapangan. Barisan sawit tumbuh hanya dua hingga lima meter dari tepi Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo di Kecamatan Ukui, Pelalawan. Jarak itu jauh di bawah ambang yang dipersyaratkan aturan, yang mewajibkan ruang sempadan minimal 50 meter untuk sungai kecil di luar perkotaan. Taksiran kerugian ekologis akibat hilangnya fungsi sempadan mencapai Rp188 miliar.
Lebih dari sekadar pelanggaran satu perusahaan, kasus ini menyoroti fenomena yang oleh M Windrawan Inantha, doktor sustainable development management dari Universitas Trisakti, disebut sebagai 'sungai yang hilang'. Menurutnya, sungai di dalam kebun sawit lama jarang lenyap dalam satu kejadian dramatis. Prosesnya berlangsung pelan: satu anak sungai terhapus dari peta kerja, lalu raib dari desain blok tanam, kemudian luput dari pemahaman pekerja lapangan, dan akhirnya lepas dari tanggung jawab saat batas hak guna usaha (HGU) diperbarui tanpa menyertakan sempadannya.
Akar persoalan, tulis Inantha dalam analisisnya, terletak pada perencanaan perkebunan yang tidak terintegrasi. Peta topografi, izin, hidrologi, tata ruang, dan operasional perusahaan kerap tidak saling terbaca. Anak sungai kecil dan rawa musiman dianggap kurang penting dibanding jalan panen dan target produksi. Setelah lahan dibuka, bentang alam berubah; sungai bisa menyempit, tertimbun sedimen, atau tersambung dengan parit buatan. Status alur pun menjadi kabur—apakah itu sungai alami, drainase, atau kanal kebun.
Fungsi sempadan bukan sekadar lahan kosong. Vegetasi di tepi sungai menahan erosi, menyaring sedimen dan residu kimia, menjaga suhu air, menyediakan habitat satwa, serta memberi ruang saat debit air naik. Ketika sempadan ditanami sawit hingga ke bibir air, seperti di Pelalawan, mesin ekologis sungai berhenti bekerja. Tebing longsor, kualitas air menurun, koridor satwa terputus. Sungai masih tampak di peta, tetapi sebagai sistem ekologis ia telah mati.
Persoalan bertambah rumit saat pembaruan HGU mengeluarkan sempadan dari bidang yang diizinkan. Secara prinsip langkah itu benar, namun tanpa peta rinci, patok lapangan, program pemulihan, dan pengelola yang jelas, bekas sempadan berubah menjadi ruang abu-abu yang tidak terurus. Perusahaan merasa tidak lagi memiliki kewenangan, sementara negara lambat mengisi kekosongan. Celah ini kerap dimanfaatkan pihak luar untuk menanam atau memanen secara ilegal.
Langkah Polda Riau menggunakan instrumen pidana dinilai tepat. Penjelasan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membatasi asas ultimum remedium hanya pada pelanggaran formil tertentu. Untuk kerusakan substansial yang berlangsung lama dan melibatkan korporasi, pidana dapat menjadi pilihan utama. Namun, proses pidana tidak boleh mengabaikan pemulihan. Tindakan darurat—menghentikan panen di sempadan, melarang pemupukan, menstabilkan tebing—harus tetap berjalan di bawah pengawasan ahli.
Ke depan, penyelesaian harus bersifat sistemik, berbasis daerah aliran sungai (DAS), bukan tambal sulam kasus per kasus. Pemerintah perlu memetakan ulang sungai alami, anak sungai, dan saluran buatan di seluruh konsesi prioritas. Setiap sempadan yang dikeluarkan dari HGU wajib disertai rencana pengelolaan, sumber biaya, dan mekanisme pengawasan publik. Perusahaan yang menikmati keuntungan dari area itu pun layak menanggung biaya pemulihan. Seperti diingatkan Inantha, sungai yang hilang tidak akan kembali hanya karena ada garis baru di peta; ia pulih ketika sempadan hidup lagi dan tanggung jawab atasnya tidak mengambang tanpa pemilik.



