Singapura Siapkan Regulasi Baru untuk Pusat Data dan Layanan Cloud: Dampaknya bagi Indonesia?
Baca dalam 60 detik
- RUU Infrastruktur Digital Singapura akan memberlakukan lisensi bagi operator pusat data dengan beban IT kritis minimal 3 MW, serta penyedia cloud besar dengan pendapatan tahunan di atas S$100 juta.
- Regulasi ini dirancang untuk memperkuat ketahanan operasional dan efisiensi energi, sekaligus menempatkan Singapura sebagai pusat digital yang kredibel di kawasan.
- Langkah ini dapat menjadi acuan bagi Indonesia dalam mengatur industri pusat data yang tengah tumbuh pesat, terutama terkait standar keamanan dan keberlanjutan.

Pemerintah Singapura melalui Kementerian Digital Development and Information (MDDI) resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Infrastruktur Digital ke parlemen pada Selasa (8/9). RUU ini dirancang untuk memberlakukan skema lisensi ganda bagi operator pusat data dan penyedia layanan cloud di negara kota tersebut, dengan fokus utama pada aspek keamanan, ketahanan operasional, dan efisiensi energi.
Dalam RUU tersebut, semua operator pusat data dengan kapasitas beban IT kritis minimal 3 megawatt (MW) diwajibkan memiliki lisensi. Sebagai langkah awal, mereka harus memenuhi persyaratan efisiensi energi tingkat fasilitas, termasuk rasio efektivitas penggunaan daya (PUE). Ketentuan ini berlaku untuk pusat data yang sudah beroperasi maupun yang baru akan dibangun. MDDI juga membuka peluang untuk menambahkan persyaratan lain di masa depan, seperti efisiensi peralatan IT dan penggunaan air.
Selain itu, RUU ini memperkenalkan rezim lisensi kedua yang menyasar pusat data dan layanan cloud berskala besar. Ambang batasnya adalah pusat data dengan beban IT kritis minimal 10 MW, serta penyedia layanan cloud yang pendapatan tahunan rata-rata dari pengguna di Singapura mencapai S$100 juta (sekitar US$79 juta) dalam tiga tahun terakhir. MDDI menilai ambang batas ini dirancang untuk mencakup entitas yang jika terganggu dapat berdampak signifikan terhadap ekonomi dan masyarakat Singapura.
Dari sekitar 70 pusat data yang ada di Singapura, diperkirakan dua pertiganya akan masuk dalam cakupan kedua rezim lisensi tersebut. Otoritas Pembangunan Media dan Infokom (IMDA) akan menjadi lembaga yang mengawasi pelaksanaan regulasi ini. RUU ini juga melengkapi Cybersecurity Act yang sudah ada, dengan menjangkau risiko ketahanan operasional yang lebih luas, seperti kegagalan teknis, gangguan listrik atau pendingin, kebakaran, dan insiden fisik lainnya yang dapat mengganggu layanan digital.
Para pemegang lisensi nantinya diwajibkan menerapkan manajemen risiko keamanan, menyusun rencana kelangsungan bisnis dan pemulihan bencana, serta melaporkan insiden tertentu kepada IMDA. MDDI menekankan bahwa aturan yang jelas dan kredibel menjadi bagian dari nilai jual Singapura, terutama untuk investasi infrastruktur digital yang padat modal dan berumur panjang. โRUU ini akan memberikan kepastian bagi bisnis, organisasi, dan warga bahwa infrastruktur yang mereka andalkan aman dan tangguh,โ demikian pernyataan resmi MDDI.
Bagi Indonesia, langkah Singapura ini menjadi sinyal penting. Industri pusat data di Indonesia tengah berkembang pesat, didorong oleh percepatan transformasi digital dan masuknya investasi asing. Namun, regulasi yang ada saat ini masih belum komprehensif dalam mengatur aspek efisiensi energi dan ketahanan operasional. Jika Indonesia ingin menarik investasi jangka panjang di sektor ini, adopsi standar serupa dapat meningkatkan daya saing dan kredibilitas sebagai tujuan investasi.
Menurut pengamat kebijakan digital, aturan yang jelas justru akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. โInvestor membutuhkan prediktabilitas. Dengan adanya regulasi yang tegas, mereka akan lebih percaya diri menanamkan modal dalam infrastruktur yang berumur puluhan tahun,โ ujar seorang analis yang enggan disebutkan namanya. Hal ini sejalan dengan pernyataan MDDI bahwa aturan yang kredibel menjadi bagian dari nilai jual Singapura.
RUU ini juga menegaskan komitmen Singapura untuk membangun ekonomi digital yang berkelanjutan dan mendukung ambisi kecerdasan buatan (AI) mereka. Dengan memastikan pusat data beroperasi secara efisien dan aman, Singapura berupaya menjadi hub digital terdepan di Asia Tenggara. Pertanyaannya, akankah Indonesia menyusul dengan regulasi serupa untuk memperkuat fondasi digitalnya?



