Balap Liar di Singapura Berujung Hukuman: Pengemudi 221 km/jam Mengaku Bersalah
Baca dalam 60 detik
- Pria 26 tahun asal Singapura mengaku bersalah atas aksi balap liar yang mencapai kecepatan 221 km/jam, jauh di atas batas 90 km/jam.
- Insiden yang terjadi pada Oktober 2024 itu memicu dua tabrakan beruntun dan melukai penumpangnya, menunjukkan betapa fatalnya konsekuensi balapan jalanan.
- Jaksa menuntut hukuman penjara hingga lima bulan dan pencabutan SIM hingga empat tahun, menjadi peringatan keras bagi pengemudi yang gemar memacu kendaraan di jalan umum.

Seorang pengemudi di Singapura mengaku bersalah di pengadilan atas aksi balap liar yang membahayakan banyak orang, setelah tertangkap memacu kendaraannya hingga 221 kilometer per jam di jalan tol yang batas kecepatannya hanya 90 km/jam. Jared-Kane Goh, 26 tahun, menghadapi hukuman penjara hingga lima bulan serta larangan mengemudi selama empat tahun atas tindakannya yang disebut jaksa sebagai bentuk 'pengabaian total terhadap aturan lalu lintas'.
Peristiwa ini bermula pada dini hari 27 Oktober 2024, ketika Goh bersama lima pengemudi lain melancarkan konvoi dari Stadium Boulevard menuju kawasan pusat kota melalui Pan Island Expressway dan Central Expressway (CTE). Rekaman kamera pengawas menunjukkan mobil Mitsubishi Evo biru yang dikendarai Goh melaju kencang di Stamford Road, bahkan di satu ruas jalan dengan batas 50 km/jam, ia melaju antara 89 hingga 109 km/jam. Aksi nekat ini berakhir dengan dua tabrakan beruntun yang melukai Goh dan penumpangnya.
Menurut keterangan pengadilan, Goh mengerem mendadak saat sebuah kendaraan berbelok ke kanan di persimpangan Queen Street, menyebabkan mobil di belakangnya yang dikemudikan Kong menabraknya. Lee, pengemudi lain, mencoba menghindar dengan membanting setir ke kanan, tetapi mobilnya malah terguling di atas rumput. Puing-puing dari tabrakan pertama kemudian memaksa Lau mengerem, dan kendaraan di belakangnya menabrak mobil Lau. Akibat kejadian ini, Goh mengalami cedera leher akut, sakit kepala, dan stres akut, sementara penumpang depannya, seorang wanita berusia 22 tahun, juga ikut terluka.
Jaksa penuntut, Chye Jer Yuan, mengungkapkan bahwa Goh melaju dengan kecepatan ekstrem di tujuh lokasi berbeda, dari CTE hingga Stamford Road. Ia menekankan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan sesaat, melainkan rangkaian tindakan berbahaya yang berlangsung lama dan menunjukkan 'pengabaian total terhadap aturan lalu lintas'. 'Potensi bahaya serius bagi pengguna jalan lain sangat tinggi mengingat kecepatan yang terlibat,' ujar Chye di hadapan hakim.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya balap liar yang kerap terjadi di jalanan perkotaan. Di Indonesia, fenomena serupa juga marak, terutama di jalan tol dan ruas jalan protokol pada malam hari. Kepolisian Indonesia sendiri gencar melakukan razia dan patroli untuk menindak aksi balap liar yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lain. Namun, efektivitas penindakan sering kali terkendala oleh minimnya kesadaran akan keselamatan berkendara dan kurangnya sanksi yang memberikan efek jera.
Pengacara Goh, Foo Cheow Ming, meminta penundaan sidang karena ia belum siap dengan pembelaan setelah terjadi perubahan dalam pernyataan fakta. Ia menggambarkan situasi ini sebagai 'kekacauan' yang sepenuhnya menjadi kesalahannya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 14 September untuk mendengarkan mitigasi dan vonis. Sementara itu, dari enam tersangka yang terlibat, lima di antaranya telah dijatuhi hukuman penjara beberapa bulan dan larangan mengemudi tiga tahun. Hanya Kong yang masih menunggu proses hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan nyawa. Apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan cukup untuk mencegah aksi serupa terulang? Atau justru diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, seperti edukasi keselamatan berkendara sejak dini dan peningkatan pengawasan di titik-titik rawan balap liar? Pertanyaan ini relevan tidak hanya bagi Singapura, tetapi juga bagi Indonesia yang menghadapi tantangan serupa dalam menekan angka kecelakaan akibat kebutaan di jalan raya.



