Harga Rokok di Indonesia Masih Terjangkau, Riset Sarankan Sederhanakan Cukai Bukan Menambah Lapisan
Baca dalam 60 detik
- Riset CISDI menunjukkan harga rokok di Indonesia hanya memakan 3,6% pendapatan per kapita tahunan, menjadikannya masih mudah diakses.
- Struktur cukai delapan lapis saat ini mendorong downtrading dan memperkuat pasar rokok murah, bukan menekan konsumsi.
- Simulasi Tobacconomics menyebut penyederhanaan menjadi empat lapis plus kenaikan tarif bisa menambah penerimaan Rp60 triliun dan menekan prevalensi merokok.

Rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai rokok pada 2026 dinilai keliru oleh para peneliti kesehatan masyarakat karena justru akan memperbanyak pilihan rokok murah dan melemahkan upaya pengendalian tembakau. Sebaliknya, penyederhanaan struktur tarif dari delapan menjadi empat lapis disertai kenaikan cukai tahunan dinilai jauh lebih efektif dalam menekan konsumsi sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Wacana penambahan lapisan tarif cukai rendah, yang digadang-gadang untuk menjaring produsen rokok ilegal, serta usulan anggota DPR tentang rokok murah untuk masyarakat miskin, berangkat dari asumsi bahwa harga rokok saat ini sudah terlalu mahal. Namun, riset terbaru dari Center for Indonesiaโs Strategic Development Initiatives (CISDI) justru menemukan fakta sebaliknya: harga rokok di Indonesia masih sangat terjangkau. Sepanjang 2010โ2024, tingkat keterjangkauan yang diukur dengan relative income price (RIP) stagnan di kisaran 3%, artinya untuk membeli 100 bungkus rokok hanya dibutuhkan sekitar 3,6% dari pendapatan tahunan per kapita yang mencapai Rp78,6 juta.
Struktur cukai yang rumit menjadi biang keladi. Dengan delapan lapisan tarif yang dibedakan berdasarkan jenis rokok, metode produksi, dan skala pabrikan, tercipta rentang harga yang lebar. Konsumen yang terbiasa dengan merek tertentu dapat dengan mudah beralih ke produk lebih murah (downtrading) ketika harga naik. Industri pun diuntungkan karena bisa terus memproduksi rokok murah, terutama rokok linting tangan yang tarif cukainya hanya Rp122โRp483 per batang, jauh di bawah rokok linting mesin yang mencapai Rp746โRp1.336 per batang. Akibatnya, Indonesia masih memiliki sekitar 70 juta perokok dengan prevalensi 31,9% pada usia dewasa.
Peneliti CISDI menggunakan model simulasi Tobacconomics dari Johns Hopkins University untuk membandingkan berbagai skenario reformasi struktur cukai pada 2026โ2027. Hasilnya, penyederhanaan lapisan tarif menjadi empat, plus kenaikan tarif tahunan sebesar 20% untuk rokok linting tangan dan 10% untuk rokok linting mesin, memberikan manfaat jauh lebih besar daripada mempertahankan sistem saat ini. Selain menambah penerimaan negara, kebijakan ini diprediksi mampu menurunkan prevalensi merokok pada orang dewasa sebesar 1,6 poin persentase.
Meski demikian, pemberantasan rokok ilegal tetap penting. Namun, hingga kini belum ada bukti empiris bahwa penambahan lapisan tarif efektif mengatasi masalah tersebut. Para peneliti menyarankan agar pemerintah fokus pada pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan administrasi cukai, sambil tetap mengarahkan reformasi struktur tarif pada penyederhanaan. Dengan kata lain, menambah lapisan tarif justru berisiko memperkuat pasar rokok murah dan melemahkan pengendalian tembakau.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah pemerintah berani mengambil langkah kontroversial dengan menyederhanakan struktur cukai dan menaikkan tarif secara signifikan, atau tetap memilih jalur aman yang berpotensi memperpanjang masalah kesehatan dan fiskal?



