Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Negara Rugi Rp2 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung resmi menjadikan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi atas dugaan manipulasi ekspor pulp yang merugikan negara hingga Rp2 triliun.
- Dua pegawai Ditjen Pajak diduga turut memuluskan praktik under invoicing dengan mengubah klasifikasi produk dan menghindari pengawasan.
- Perusahaan membantah telah menerima informasi resmi dan berjanji mematuhi proses hukum serta keterbukaan informasi kepada publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang berlangsung nyaris dua dekade, sejak 2008 hingga 2025. Langkah ini menegaskan bahwa praktik manipulasi pajak berskala korporasi tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk ranah pidana dengan kerugian negara yang ditaksir menembus angka Rp2 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/9), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa TPL terbukti melakukan under invoicing dengan cara mengubah dan memanipulasi HS Code produk pulp. Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp—yang memiliki nilai jual lebih tinggi—justru dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan klasifikasi ini bukan sekadar teknis, melainkan menentukan besaran bea keluar dan kewajiban perpajakan yang harus dibayar perusahaan.
Produk pulp yang dijual ke Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon di dalam negeri itu diduga dijual dengan harga yang tidak wajar. Lebih jauh, TPL juga disebut tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi berlangsung. Padahal, dokumen semacam itu menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menilai apakah transaksi antarperusahaan telah mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Kejagung menilai praktik ini tidak berjalan sendiri. Dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, yang diinisialkan BP dan SR, diduga menjadi fasilitator. Keduanya berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL dan disebut sengaja tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc serta SPT korporasi. Bahkan, proses review dan telaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) disebut tidak mengacu pada audit program yang telah disusun pejabat berwenang. Alhasil, pengawasan yang semestinya berjalan ketat justru menjadi longgar karena adanya kongkalikong antara pihak korporasi dan aparat pajak.
Penetapan tersangka korporasi ini menjadi sinyal keras bagi dunia usaha bahwa pemerintah serius memberantas kebocoran penerimaan negara dari praktik transfer pricing. Di Indonesia, praktik semacam ini kerap terjadi pada perusahaan multinasional yang memiliki rantai pasok lintas negara. Namun, kasus TPL menarik karena melibatkan perusahaan domestik yang menjual ke afiliasi di luar negeri dengan harga yang direkayasa. Implikasinya tidak hanya pada penerimaan pajak, tetapi juga pada iklim investasi—terutama bagi investor asing yang menilai kepatuhan hukum sebagai salah satu indikator stabilitas.
Menanggapi penetapan ini, pihak TPL melalui Direktur sekaligus Corporate Secretary, Anwar Lawden, menyatakan bahwa perseroan baru menerima informasi terkait perkara tersebut dan masih melakukan pendalaman serta verifikasi. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Anwar menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," ujarnya, Kamis (20/8).
Kasus ini juga menyoroti celah pengawasan di internal Ditjen Pajak. Jika dua pegawai pajak terbukti bersekongkol dengan wajib pajak, maka pertanyaan besar muncul: seberapa efektif mekanisme pengawasan internal Kemenkeu selama ini? Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kejagung pun dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan keterlibatan korporasi secara utuh, termasuk aliran dana yang dinikmati para pihak terkait.
Ke depan, putusan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pajak di Indonesia. Apakah Kejagung mampu membongkar jaringan yang lebih luas, atau justru kasus ini meredup di tengah jalan? Yang jelas, langkah tegas terhadap TPL mengirim pesan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang menggerus keuangan publik.



