AS Bikin Aturan Baru: Pelaku Kejahatan Siber Dilarang Masuk, Keluarga Juga Kena Imbas
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah AS mengumumkan kebijakan pembatasan visa bagi individu yang terlibat dalam kejahatan siber, termasuk keluarga dekat mereka.
- Langkah ini merupakan bagian dari strategi Washington untuk menekan ekosistem kejahatan siber global yang merugikan sektor bisnis dan infrastruktur.
- Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi warga negara asing yang bekerja di Indonesia jika terbukti terlibat dalam aktivitas siber ilegal yang menyerang AS.

Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan kebijakan pembatasan visa bagi individu yang terbukti terlibat atau mendukung kejahatan siber, termasuk anggota keluarga inti mereka. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Kamis (23/7) sebagai bentuk tekanan diplomatik baru terhadap pelaku kejahatan dunia maya yang selama ini sulit dijangkau hukum.
Dalam pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS, Rubio menegaskan bahwa kebijakan ini menyasar mereka yang bertanggung jawab langsung maupun tidak langsung dalam aksi peretasan, pencurian data, penipuan daring, dan kejahatan berbasis teknologi lainnya. โKami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan siber dan keluarganya menikmati kemudahan bepergian ke Amerika Serikat,โ ujar Rubio dalam siaran pers yang dikutip media internasional.
Kebijakan ini merupakan perluasan dari sanksi visa yang sebelumnya diterapkan untuk kasus korupsi dan pelanggaran HAM. Dengan aturan baru ini, AS ingin memutus rantai ekosistem kejahatan siber yang seringkali melibatkan jaringan lintas negara. Pelaku yang masuk daftar hitam tidak hanya dilarang masuk ke AS, tetapi juga berpotensi kehilangan visa yang sudah dimiliki.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi signifikan. Negara ini dikenal sebagai salah satu basis komunitas peretas dengan aktivitas yang kerap menyerang target di luar negeri, termasuk AS. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan bahwa serangan siber yang berasal dari Indonesia terus meningkat setiap tahun. Dengan adanya pembatasan visa ini, para pelaku yang selama ini merasa aman di dalam negeri akan kesulitan bepergian ke AS, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis.
Para analis keamanan siber menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum internasional. โSelama ini, banyak pelaku kejahatan siber yang bebas bepergian karena tidak ada sanksi personal. Dengan visa restriction, mereka akan berpikir dua kali sebelum melancarkan serangan,โ kata seorang pengamat keamanan siber dari Universitas Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini bergantung pada kerja sama intelijen antarnegara.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana AS akan menerapkan kebijakan ini secara konsisten, terutama terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sarang kejahatan siber. Apakah Indonesia akan masuk dalam daftar prioritas pengawasan? Atau justru menjadi mitra dalam memberantas kejahatan siber regional? Jawabannya akan menentukan arah hubungan bilateral kedua negara di era digital.



