Australia Siapkan Aturan Baru: Pengguna Bisa Matikan Algoritma Media Sosial
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Australia akan mengajukan rancangan undang-undang yang mewajibkan platform seperti Meta dan TikTok menyediakan opsi non-algoritmik bagi pengguna.
- Langkah ini merupakan kelanjutan dari larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, namun menuai kritik dari oposisi yang menilai berpotensi menjadi sensor.
- Jika disahkan, aturan ini dapat menjadi preseden global dan mempengaruhi cara platform digital beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pemerintah Australia bersiap mengubah cara warganya berinteraksi dengan media sosial. Melalui rancangan undang-undang yang akan diajukan pekan ini, setiap pengguna di negeri kanguru itu bakal diberi hak untuk mematikan algoritma yang selama ini menentukan unggahan yang muncul di linimasa mereka. Langkah ini dinilai sebagai upaya paling agresif sejauh ini dalam mengatur kekuatan teknologi besar di ranah digital.
Menteri Komunikasi Anika Wells, yang tahun lalu memimpin kebijakan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, menyatakan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari "kewajiban perawatan digital" (digital duty of care). Dalam wawancara dengan ABC, Wells menegaskan bahwa industri teknologi selama ini tidak pernah dihadapkan pada standar keselamatan dasar. "Big tech bukan spesies yang dilindungi," ujarnya, seraya menambahkan bahwa perusahaan seperti Meta, Google, dan TikTok harus menyediakan pilihan bagi pengguna untuk keluar dari sistem rekomendasi algoritmik. Jika tidak, mereka akan menghadapi denda yang "substansial".
Rancangan undang-undang ini muncul di tengah kekhawatiran publik yang meluas mengenai dampak buruk media sosial, mulai dari konten berbahaya hingga polarisasi sosial. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta diterima semua pihak. Pemimpin Partai Liberal, Angus Taylor, menyatakan sikapnya yang "sangat skeptis" dan menilai kebijakan ini berpotensi menjadi alat sensor pemerintah. "Ini adalah upaya untuk menyensor media sosial," kata Taylor kepada News24. Ia juga menyoroti lemahnya implementasi larangan media sosial untuk remaja yang sudah berjalan, karena belum ada satu pun perusahaan teknologi yang dikenakan sanksi meskipun riset menunjukkan banyak anak di bawah umur masih menggunakan platform tersebut.
Wells membantah tuduhan sensor. Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan memaksa perusahaan teknologi mengidentifikasi dan memitigasi risiko di platform mereka sendiri. "Ini bukan tentang sensor, tetapi tentang mengidentifikasi risiko dan membuat big tech bertanggung jawab," tegasnya. Pemerintah Australia masih akan meminta masukan ahli mengenai apakah pengguna harus memilih secara sukarela (opt-in) atau justru otomatis keluar dari algoritma (opt-out). Ini menunjukkan bahwa, seperti halnya larangan media sosial sebelumnya, pemerintah bergerak cepat meskipun detail teknis belum sepenuhnya matang.
Di Australia, dukungan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan anak. Chanel Contos, yang dikenal sebagai advokat persetujuan seksual, baru-baru ini berbicara di National Press Club dan mendesak pemerintah untuk mengadopsi sistem opt-in. Ia berargumen bahwa algoritma telah memperparah kekerasan seksual dan mengekspos generasi muda pada konten misoginis dari "manosphere". Suara ini menambah tekanan pada pemerintah untuk bertindak cepat, meskipun beberapa anggota oposisi mendukung gagasan tersebut secara prinsip.
Bagi Indonesia, perkembangan ini patut dicermati. Meskipun regulasi media sosial di dalam negeri memiliki konteks yang berbeda, langkah Australia menunjukkan tren global menuju pengawasan yang lebih ketat terhadap platform digital. Jika Australia berhasil menerapkan aturan ini, bukan tidak mungkin negara-negara lain, termasuk di Asia Tenggara, akan mengikuti jejak serupa. Platform seperti TikTok dan Instagram yang sangat populer di Indonesia mungkin perlu bersiap menghadapi perubahan lanskap regulasi yang semakin menuntut transparansi dan tanggung jawab.
Rancangan undang-undang ini dijadwalkan diperkenalkan dalam beberapa hari ke depan. Selain mengatur algoritma, aturan tersebut juga akan mewajibkan platform untuk mencegah penyebaran konten berbahaya. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini akan benar-benar mengubah perilaku pengguna atau justru menjadi bumerang bagi pemerintah Australia? Yang jelas, dunia akan mengawasi bagaimana negeri ini menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan publik di era digital yang semakin kompleks.



