MK Menolak Uji Materi Keterlibatan Guru dalam Pengawasan MBG: Kewenangan Tetap di Tangan Badan Gizi Nasional
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan guru asal Dumai terkait peran guru dalam pengawasan program MBG.
- Putusan ini menegaskan bahwa pengawasan MBG tetap menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional, bukan diperluas ke tenaga pendidik.
- Keputusan MK berimplikasi pada kejelasan tanggung jawab pengawasan program prioritas pemerintah dan potensi beban administratif guru.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan seorang guru asal Dumai, Herifuddin Daulay, terkait keterlibatan guru dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/6/2026), menegaskan bahwa pengawasan program MBG tidak dapat dibebankan kepada tenaga pendidik, melainkan tetap menjadi ranah Badan Gizi Nasional (BGN).
Gugatan ini menyasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Herifuddin menilai pasal-pasal yang mengatur pelibatan guru dalam pengawasan MBG berpotensi menambah beban kerja di luar tugas pokok pendidik. Ia khawatir guru akan terseret dalam urusan logistik dan distribusi makanan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi khusus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menilai bahwa pengaturan pengawasan MBG telah memiliki mekanisme yang jelas melalui BGN. Menurut MK, melibatkan guru secara langsung dalam pengawasan teknis dapat mengaburkan fokus utama mereka dalam proses belajar-mengajar. Putusan ini sekaligus menjawab kegelisahan para pendidik yang selama ini merasa perannya diperluas tanpa kejelasan batas kewenangan.
Keputusan ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan program prioritas pemerintah. Sejak diluncurkan, MBG memang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah. Namun, pelaksanaannya kerap menuai kritik karena melibatkan banyak pihak tanpa koordinasi yang matang. Dengan adanya putusan MK, pemerintah kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan.
Bagi para guru di Indonesia, putusan ini membawa kelegaan sekaligus kepastian. Mereka tidak lagi dibayangi tugas tambahan yang tidak jelas kaitannya dengan profesi. Namun, di sisi lain, keputusan ini juga memunculkan pertanyaan: apakah BGN mampu menjalankan pengawasan secara efektif di tengah luasnya cakupan wilayah dan jumlah sekolah yang menjadi sasaran program MBG? Jika tidak, dikhawatirkan kualitas gizi anak justru tidak terpantau optimal.
Pengamat kebijakan publik menilai putusan MK ini sebagai langkah maju dalam penegakan aturan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu segera menyusun regulasi turunan yang lebih rinci. Tanpa itu, celah koordinasi antara BGN, sekolah, dan pemerintah daerah bisa menjadi sumber masalah baru. Apalagi, program MBG menyasar jutaan siswa di seluruh Indonesia, sehingga pengawasan yang longgar berisiko menimbulkan penyimpangan di lapangan.
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan putusan ini untuk memperkuat sistem pengawasan yang profesional dan terukur. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang berhak mengawasi, melainkan bagaimana memastikan program MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan tanpa membebani pihak-pihak yang bukan pada tempatnya. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan keberhasilan program gizi paling ambisius di era pemerintahan saat ini.



